Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Catatkan 15.039 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice Sepanjang 2021

Polri Catatkan 15.039 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice Sepanjang 2021 Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. ©2021 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Polri mengklaim sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022 telah berhasil menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice. Angka ini meningkat 28,3% jika dibandingkan tahun 2020 sebanyak 9.199 kasus.

"Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam kegiatan Talkshow bertajuk 'Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan', Selasa (19/4).

Total pendekatan Restorative Justice yang diterapkan Polri saat ini, didapat dari 1.052 Polsek di 343 Polres yang sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan dalam pelayanannya.

Orang lain juga bertanya?

"Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainnya," imbuh Agus.

Menurut Agus, langkah ini telah sejalan dengan upaya Restorative Justice yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara.

Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remedium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.

Kemudian, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Ungkap Angka Kejahatan Tahun 2024 Menurun, Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice Naik
Kapolri Ungkap Angka Kejahatan Tahun 2024 Menurun, Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice Naik

Kapolri mengungkap, angka penurunan mencapai 4,23 persen dibandingkan 2023.

Baca Selengkapnya
Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022
Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022

Listyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kapolri Beberkan Pencapaian Tahun 2023: Selesaikan 8.008 Kasus Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan
Kapolri Beberkan Pencapaian Tahun 2023: Selesaikan 8.008 Kasus Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan

Kapolri menyampaikan kaleidoskop 2023 dan strategi pengamanan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolri Tunduk Kata-Kata Tegas Prabowo Tekankan Kebocoran, Ganas Sikat Penjahat Korupsi
VIDEO: Kapolri Tunduk Kata-Kata Tegas Prabowo Tekankan Kebocoran, Ganas Sikat Penjahat Korupsi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rilis akhir tahun 2024 terkait capaian kerja kepolisian Indonesia

Baca Selengkapnya