Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Ciduk Jaringan Pinjol Ilegal, Ada 3 WNA Ikut Terlibat

Polri Ciduk Jaringan Pinjol Ilegal, Ada 3 WNA Ikut Terlibat Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal, tiga di antaranya warga negara asing (WNA).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan pengungkapan jaringan pinjol ilegal berawal dari penangkapan tujuh orang desk collection (penagih), kemudian empat orang di sistem pembayaran bersama (payment gateway) dengan nama PT Transfer Dana, PT AFT Asia, serta sisanya dua pemodal dan otak pinjol ilegal.

"Warga negara asing ini perannya sebagai pemodal, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), dan membuat perusahaan sistem pendanaan," kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Tiga WNA yang ditangkap tersebut inisial JMS kewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Tiongkok. Sedangkan, dua tersangka lainnya, GCY dan WJS, keduanya warga negara Tiongkok.

Tersangka GCY dan JMS bekerja sama dengan WJS selaku pemodal sekaligus pelaku intelektual ("intelectual dader") tindak pidana pinjol ilegal.

WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2021 saat hendak terbang ke Turki. Sedangkan dua tersangka GCY dan JMS sudah ditangkap bersama empat tersangka sistem pendanaan.

"WJS berperan sebagai pengendali KSP IMB. Kemudian dalam praktiknya dibantu oleh GCY yang merupakan teknisi IT yang mengintegrasikan dan mengoperasikan peralatan pinjol ilegal," kata Whisnu.

Adapun WNA JMS berperan sebagai direktur. Dalam jaringan ini, penyidik Dittipideksus menangkap tersangka MLN yang perannya menjual simcard yang sudah terigestrasi dengan data nomor induk kependudukan (NIK) yang diperoleh secara ilegal.

"Simcard kosong ini didapat MLN dari distributor di tempat yang berbeda. Jadi simcard kosong lalu diisi data NIK dan kartu keluarga (KK) yang didapat dari "platform" melalui media internet," kata Whisnu.

Simcard yang telah teregister NIK dan KK tersebut, lanjut Whisnu, dijual oleh tersangka MLN kepada desk collection, selanjutnya dilakukan SMS blasting untuk meneror debitur (peminjam) di aplikasi pinjol ilegal.

Menurut Whisnu, terungkapnya jaringan pinjol ilegal tersebut mulai dari pelaku desk collection, sistem pembayaran (payment gateway) hingga pemodal dan pimpinannya dapat memudahkan jajaran Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan pinjol ilegal lainnya.

"Mudah-mudahan dengan cara ini tindak pidana terkait pinjol ilegal tidak ada lagi," terangnya.

Adapun 10 tersangka lainnya, yakni RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut

Dua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi

Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa

Dari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT

Podus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Pengguna dan Perantara Jasa Joki CPNS Kemenkumham di Makassar Melarikan Diri
Jadi Tersangka, Pengguna dan Perantara Jasa Joki CPNS Kemenkumham di Makassar Melarikan Diri

Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua lagi tersangka kasus joki CPNS Kemenkumham. Dua tersangka baru yakni AL dan S.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris

Ternyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Tiga WNA 'Sulap' Vila di Bali Jadi Pabrik Narkotika Pakai Visa Investor
Terungkap, Tiga WNA 'Sulap' Vila di Bali Jadi Pabrik Narkotika Pakai Visa Investor

Pabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Selengkapnya
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi

"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan

Baca Selengkapnya
Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditangkap, Libatkan WNA
Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditangkap, Libatkan WNA

WNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.

Baca Selengkapnya