Polri copot Kapolres Banggai akibat tak cermat ambil keputusan soal eksekusi lahan
Merdeka.com - AKBP Heru Pramukarno dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai, Sulawesi Tengah. Polri menegaskan, pencopotan Heru dari jabatannya bukan terkait pembubaran pengajian ibu-ibu saat mengawal eksekusi lahan di wilayahnya. Namun karena Heru tidak cermat dalam mengambil keputusan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, eksekusi lahan tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Dalam hal ini, Polres Banggai hanya diminta bantuan pengamanan.
"Jadi saya tegaskan eksekusi dilakukan oleh pengadilan negeri," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Apa manfaat sertipikat tanah bagi masyarakat? “Tetapi, setelah disertipikasi maka akan banyak manfaat yang bisa diterima masyarakat,“ tuturnya.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
Dalam perjalanannya, lanjut Iqbal, terdapat perlawanan masyarakat terhadap proses eksekusi tersebut. Bahkan acara pengajian dan zikir yang dilakukan ibu-ibu itu juga dilakukan dalam rangka menolak proses eksekusi.
"Bahwa kenapa Kapolres Banggai dicopot, bukan karena (membubarkan) zikir yang berkembang saat ini. Tapi karena Propam menemukan ketidakcermatan Kapolres dalam melihat eksekusi itu," terang dia.
Hasil investigasi Propam Polri ditemukan fakta bahwa masih banyak warga yang memiliki sertifikat tanah pada lahan yang dieksekusi tersebut. Artinya, warga masih memiliki bukti kuat dan berhak menempuh upaya hukum.
"Seharusnya Pak Kapolres bisa meminta penundaan (eksekusi ke PN), karena proses permohonan eksekusi pengadilan tidak bersifat final," ucap Iqbal.
Polisi harus mempertimbangkan faktor keamanan dalam mengawal eksekusi. Menurut Iqbal, polisi memiliki hak menunda proses eksekusi hingga perlawanan atau upaya hukum yang ditempuh warga selesai.
Namun pertimbangan itu tak dilakukan Polres Banggai. "Maka dari itu kapolresnya dicopot," Iqbal menandaskan.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyadari ada komunikasi yang tak tepat dalam proses relokasi ini. Sehingga memancing emosi warga.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaDelapan warga yang ditangkap itu akan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca Selengkapnya