Polri dahulukan mediasi daripada penjarakan penulis status kebencian
Merdeka.com - Meski Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas pelaku yang memuat pendapat bernada kebencian di media sosial, namun polisi tak akan serta merta memidanakan pelakunya. Untuk itu, Polri akan mengoptimalkan fungsi Kasatwil dan Babinsa guna mengimbau masyarakat agar tidak menebarkan kebencian.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan menyatakan polisi akan mengedepankan mediasi dibandingkan memenjarakan pelakunya. Tindakan tegas baru dilakukan jika ada pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi kita coba di langkah awal mediasi dulu bila ditemukan ujaran penyebar kebencian di masyarakat. Mediasi itu ada keadilan bersama, penyelesaian ini tidak semata-mata atas hukum. Kalau ada korban dan ini sepakat tidak ada masalah, ya sudah. Hukum ini kan jalan menuju keadilan," ujar Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11).
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Bagaimana kata-kata anti bullying bisa melawan kekerasan? Kata anti bullying ini menjadi salah satu cara mudah dalam melawan kekerasan.
-
Bagaimana cara mengatasi bullying? Dalam situasi di mana anak menjadi sasaran bullying, orang tua perlu segera menghubungi pihak sekolah untuk mencari solusi. Dukungan emosional dari orang tua juga sangat krusial, karena hal ini akan membantu anak merasa lebih kuat dan tidak sendirian menghadapi masalah tersebut.
-
Siapa saja yang ikut dalam mediasi? 'Ayah (Ayah Teuku Ryan) juga menghadiri sama mbak Oki (kakak Ria Ricis) ada dua kali mediasi di rumah Kebagusan maupun Bintaro,' kata Dedi Rizal Armidi.
-
Bagaimana Andika menanggapi kasus bullying ini? Andika mengungkapkan emosinya dan mengaku terpukul dengan apa yang dialami putranya. Ia membawa masalah ini ke jalur hukum, melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung dan membuat laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung terkait kekerasan verbal yang dialami putranya.
-
Apa tujuan kata-kata anti bullying? Dengan menghadirkan serangkaian pesan yang bermakna, kata-kata anti bullying mendorong adopsi sikap positif serta penghapusan tindakan yang merugikan dan merendahkan martabat seseorang.
Dia menambahkan, upaya untuk menghindari ungkapan-ungkapan berbau kebencian bakal diawali upaya preventif dan edukatif. Untuk melakukannya, Polri akan menggandeng ahli maupun masyarakat.
"Makanya tadi diawali dengan preventif dan edukatif, kalau masalah penyebaran kebencian Polri dibantu ahli dan masyarakat serta mengoptimalkan fungsi Kasatwil dan Babinsa," lanjut dalam jumpa persnya.
Bila terdapat perang opini bernada kebencian dan berujung pada konflik, Anton menjelaskan langkah awal yang akan dilakukan adalah mediasi agar tidak berkembang menjadi konflik sosial dan melibatkan lebih banyak massa. Namun jika terjadi laporan dari pihak yang dirugikan, maka penyidik tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan mediasi.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait surat edaran yang diterbitkan kepolisian, Polri berencana menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Untuk sosialisasi kita butuh Menkominfo dan stakeholder lainnya," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak awal kasus ini memang diutamakan proses di luar persidangan.
Baca Selengkapnya