Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri dahulukan mediasi daripada penjarakan penulis status kebencian

Polri dahulukan mediasi daripada penjarakan penulis status kebencian Anton Charliyan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas pelaku yang memuat pendapat bernada kebencian di media sosial, namun polisi tak akan serta merta memidanakan pelakunya. Untuk itu, Polri akan mengoptimalkan fungsi Kasatwil dan Babinsa guna mengimbau masyarakat agar tidak menebarkan kebencian.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan menyatakan polisi akan mengedepankan mediasi dibandingkan memenjarakan pelakunya. Tindakan tegas baru dilakukan jika ada pihak yang merasa dirugikan.

"Jadi kita coba di langkah awal mediasi dulu bila ditemukan ujaran penyebar kebencian di masyarakat. Mediasi itu ada keadilan bersama, penyelesaian ini tidak semata-mata atas hukum. Kalau ada korban dan ini sepakat tidak ada masalah, ya sudah. Hukum ini kan jalan menuju keadilan," ujar Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11).

Dia menambahkan, upaya untuk menghindari ungkapan-ungkapan berbau kebencian bakal diawali upaya preventif dan edukatif. Untuk melakukannya, Polri akan menggandeng ahli maupun masyarakat.

"Makanya tadi diawali dengan preventif dan edukatif, kalau masalah penyebaran kebencian Polri dibantu ahli dan masyarakat serta mengoptimalkan fungsi Kasatwil dan Babinsa," lanjut dalam jumpa persnya.

Bila terdapat perang opini bernada kebencian dan berujung pada konflik, Anton menjelaskan langkah awal yang akan dilakukan adalah mediasi agar tidak berkembang menjadi konflik sosial dan melibatkan lebih banyak massa. Namun jika terjadi laporan dari pihak yang dirugikan, maka penyidik tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan mediasi.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait surat edaran yang diterbitkan kepolisian, Polri berencana menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Untuk sosialisasi kita butuh Menkominfo dan stakeholder lainnya," tutupnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Kasus Ketua LPM Depok Dianiaya Anggota Polri
Akhir Kasus Ketua LPM Depok Dianiaya Anggota Polri

Sejak awal kasus ini memang diutamakan proses di luar persidangan.

Baca Selengkapnya