Polri diminta sita aset polisi yang terima jatah tambang ilegal
Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Timur menelusuri harta kekayaan tiga anggota Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur yang diduga menerima kucuran dana dari penambangan pasir ilegal.
"Harus itu menelusuri aset tiga oknum polisi yang penerima jatah tambang ilegal," kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).
Jika nantinya hasil pemeriksaan Propam Polri menemukan fakta ketiga anggota polisi tersebut menerima gratifikasi maka harus diberikan ke negara. Selain menyita aset, jika memang terbukti menerima gratifikasi dari pihak penambang, Edi juga meminta ketiga anggota polisi itu diberikan hukuman setimpal.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Bagaimana Anies akan berantas tambang ilegal? 'Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,' tutupnya.
"Berikan sanksi tegas, kalau memang terbukti menerima dari pengusaha tambang ilegal maka ilegal asetnya," tegas Edi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irjen Pol Budi Winarso mengatakan bahwa ketiga oknum Polsek Pasirian telah menerima gratifikasi suap tambang ilegal itu selama enam bulan sejak tambang ilegal pasir besi itu pada awal tahun 2014.
Mereka di antaranya, Kapolsek Pasirian, Bhabinkamtibmas, dan seorang Kanit Reserse. Selain oknum polisi, ada oknum lain yang juga meminta pungutan liar alias jatah preman pertambangan pasir ilegal tersebut.
Bahkan, pejabat pemerintah Kabupaten dan Anggota DPRD Lumajang juga diduga menerima aliran dana tersebut. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis lingkungan Salim Kancil.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaKuntadi menyebut, penggeledahan di rumah suami aktris Sandra Dewi itu masih berlangsung
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca Selengkapnya