Polri Diminta Taat Prinsip 'Due Process of Law' Saat Tangani Kasus Terkait Corona
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengingatkan jajaran Polri tidak melanggar prinsip due process of law atau penegakan hukum yang semestinya terhadap penyebar hoaks Covid-19 di media sosial. Dia ingin Polri menegakkan hukum dengan dasar aturan jelas dan prosedurnya dilakukan dengan benar.
Arsul mengingatkan bahwa terkait dengan penindakan-penindakan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebencian lewat medsos atau yang menyebarkan hoaks, maka Polri memiliki Surat Edaran Kapolri No 6 Tahun 2015. Isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks sebelum melakukan proses hukum.
"Agar apa yang ada dalam SE Kapolri tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," kata Arsul lewat keterangannya, Senin (6/4).
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Mengapa Komisi III meminta polisi tetap tegas? “Saya kira kebijakan Pak Kapolri ini bagus, ya. Sementara, tilang manual ditiadakan dulu saat Nataru 2024. Jadi jajaran di bawah bisa fokus pastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran masyarakat dengan pendekatan-pendekatan yang humanis. Tapi meski begitu, kalau ada masyarakat yang membahayakan dalam berkendara, tetap wajib ditegur keras,“ ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (13/12).
-
Bagaimana cara Komisi III agar polisi bisa tegas? “Dua sikap yang penting bagi jajaran di lapangan; tegas dan humanis. Berikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat dan tegas dalam menegur yang menyalahi aturan,“ demikian Sahroni.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
Arsul juga menyoroti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait penindakan terhadap 18 orang atas dugaan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti dimaksud dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.
Arsul menegaskan bahwa PP No 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB. Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini pun Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB.
"Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalo mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak menaati perintah pejabat yang sah," ucapnya.
Lebih lanjut, Arsul meminta Polri mempelajari dengan lebih teliti lagi isi PP tersebut yang pada pokoknya hanya menjelaskan tata cara Menteri Kesehatan menetapkan PSBB berdasarkan Pasal 60 UU No 6 tahun 2018. Demikian pula dengan Permenkes No 9 tahun 2020, baru mengatur mekanisme bagaimana suatu wilayah bisa ditetapkan PSBB, belum menyatakan suatu wilayah sebagai wilayah PSBB.
"Harapan agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru ditengah-tengah warga masyarakat yang resah menghadapi makin menyebarkan wabah Covid-19," tandas Sekjen PPP itu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan menyusul adanya informasi dugaan intimidasi oleh oknum polisi terhadap sejumlah civitas akademika.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaKomisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaMabes Polri berencana melakukan patroli selama Pilkada 2024, baik turun langsung ke lapangan maupun di dunia maya.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar Supiansa merspons soal target kinerja peningkatan kompetisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menitipkan pesan penting.
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca Selengkapnya