Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Diminta Taat Prinsip 'Due Process of Law' Saat Tangani Kasus Terkait Corona

Polri Diminta Taat Prinsip 'Due Process of Law' Saat Tangani Kasus Terkait Corona Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengingatkan jajaran Polri tidak melanggar prinsip due process of law atau penegakan hukum yang semestinya terhadap penyebar hoaks Covid-19 di media sosial. Dia ingin Polri menegakkan hukum dengan dasar aturan jelas dan prosedurnya dilakukan dengan benar.

Arsul mengingatkan bahwa terkait dengan penindakan-penindakan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebencian lewat medsos atau yang menyebarkan hoaks, maka Polri memiliki Surat Edaran Kapolri No 6 Tahun 2015. Isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks sebelum melakukan proses hukum.

"Agar apa yang ada dalam SE Kapolri tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," kata Arsul lewat keterangannya, Senin (6/4).

Orang lain juga bertanya?

Arsul juga menyoroti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait penindakan terhadap 18 orang atas dugaan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti dimaksud dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.

Arsul menegaskan bahwa PP No 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB. Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini pun Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB.

"Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalo mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak menaati perintah pejabat yang sah," ucapnya.

Lebih lanjut, Arsul meminta Polri mempelajari dengan lebih teliti lagi isi PP tersebut yang pada pokoknya hanya menjelaskan tata cara Menteri Kesehatan menetapkan PSBB berdasarkan Pasal 60 UU No 6 tahun 2018. Demikian pula dengan Permenkes No 9 tahun 2020, baru mengatur mekanisme bagaimana suatu wilayah bisa ditetapkan PSBB, belum menyatakan suatu wilayah sebagai wilayah PSBB.

"Harapan agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru ditengah-tengah warga masyarakat yang resah menghadapi makin menyebarkan wabah Covid-19," tandas Sekjen PPP itu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Polisi Beri Perhatian Khusus untuk Turunkan Angka KDRT
DPR Minta Polisi Beri Perhatian Khusus untuk Turunkan Angka KDRT

Komisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung "Bukan Komisi Teri"

Dia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW

Melalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.

Baca Selengkapnya
Komisi III: Oknum Polisi Jangan Coreng Netralitas Kapolri
Komisi III: Oknum Polisi Jangan Coreng Netralitas Kapolri

Hal itu disampaikan menyusul adanya informasi dugaan intimidasi oleh oknum polisi terhadap sejumlah civitas akademika.

Baca Selengkapnya
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN

Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi

Komisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.

Baca Selengkapnya
DPR Optimis Polisi Jaga Kondusifitas Keamanan Selama Pilkada
DPR Optimis Polisi Jaga Kondusifitas Keamanan Selama Pilkada

Mabes Polri berencana melakukan patroli selama Pilkada 2024, baik turun langsung ke lapangan maupun di dunia maya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi III Blak blakan KemenkumHAM Disusupi Virus Berbahaya Rusak Pegawai
VIDEO: Komisi III Blak blakan KemenkumHAM Disusupi Virus Berbahaya Rusak Pegawai

Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar Supiansa merspons soal target kinerja peningkatan kompetisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria Ungkap Unek-Unek Masalah untuk Kapolri Listyo Sigit: Bukan Urusan Anak Jokowi!
VIDEO: Arteria Ungkap Unek-Unek Masalah untuk Kapolri Listyo Sigit: Bukan Urusan Anak Jokowi!

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menitipkan pesan penting.

Baca Selengkapnya
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini

Baca Selengkapnya