Polri: Eksekusi hukuman kebiri dilakukan setelah inkracht
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana salah satu isi Perppu memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman kebiri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, sebelum pelaku dieksekusi kebiri, ada mekanisme hukum yang harus ditempuh. Salah satunya, vonis terhadap pelaku sudah inkracht.
"Apakah mau banding, kasasi itu adalah upaya hukum jadi tentu tetap menunggu keputusan tetap atau inkracht baru eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," kata Boy di sela-sela sebuah diskusi, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
Boy menambahkan, hukuman kebiri tidak bisa langsung ditetapkan kepada pelaku di tingkat peradilan pertama. Pelaku masih dipersilakan melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Hukuman tambahan atau tidak terkait masalah kebiri kimia atau pemberian alat deteksi elektronik itu adalah keputusan dari hakim pada sidang peradilan. Karena ini penjatuhan hukuman terkait hukuman pokok, kalau diperberat kemudian ditambah lagi dengan hukuman tambahan dan tentunya upaya hukum yang didapat dilakukan terdakwa," jelasnya.
Untuk eksekutor hukuman kebiri sendiri, kata Boy, bakal dipimpin langsung oleh pihak kejaksaan. Menurut mantan Kapolda Banten itu, Polri hanya membantu kejaksaan untuk menyiapkan pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri tersebut.
"Jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu kemudian dalam eksekusinya, jaksa bisa minta bantuan pada Polri untuk eksekusi dari terdakwa. Demikian terkait masalah kebiri kimia tentunya terkait dengan Kemenkes kita juga punya Pusdokes," terang Boy.
"Jadi pada prinsipnya bapak jaksa jadi eksekutor, pelaksanakan hukuman dari hakim maka nanti bisa minta bantuan teknis pada yang memiliki kompetensi," tandasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya