Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri: Eksekusi hukuman kebiri dilakukan setelah inkracht

Polri: Eksekusi hukuman kebiri dilakukan setelah inkracht Ilustrasi Pencabulan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana salah satu isi Perppu memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman kebiri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, sebelum pelaku dieksekusi kebiri, ada mekanisme hukum yang harus ditempuh. Salah satunya, vonis terhadap pelaku sudah inkracht.

"Apakah mau banding, kasasi itu adalah upaya hukum jadi tentu tetap menunggu keputusan tetap atau inkracht baru eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," kata Boy di sela-sela sebuah diskusi, Jakarta, Jumat (27/5).

Boy menambahkan, hukuman kebiri tidak bisa langsung ditetapkan kepada pelaku di tingkat peradilan pertama. Pelaku masih dipersilakan melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Hukuman tambahan atau tidak terkait masalah kebiri kimia atau pemberian alat deteksi elektronik itu adalah keputusan dari hakim pada sidang peradilan. Karena ini penjatuhan hukuman terkait hukuman pokok, kalau diperberat kemudian ditambah lagi dengan hukuman tambahan dan tentunya upaya hukum yang didapat dilakukan terdakwa," jelasnya.

Untuk eksekutor hukuman kebiri sendiri, kata Boy, bakal dipimpin langsung oleh pihak kejaksaan. Menurut mantan Kapolda Banten itu, Polri hanya membantu kejaksaan untuk menyiapkan pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri tersebut.

"Jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu kemudian dalam eksekusinya, jaksa bisa minta bantuan pada Polri untuk eksekusi dari terdakwa. Demikian terkait masalah kebiri kimia tentunya terkait dengan Kemenkes kita juga punya Pusdokes," terang Boy.

"Jadi pada prinsipnya bapak jaksa jadi eksekutor, pelaksanakan hukuman dari hakim maka nanti bisa minta bantuan teknis pada yang memiliki kompetensi," tandasnya.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya