Polri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan, Begini Tahapannya
Merdeka.com - Polri akan menggelar sidang banding Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Rencananya, sidang itu nantinya akan digelar pada pekan depan.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri, dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9).
"Nanti akan di laksanakan Minggu depan terkait pernyataan banding yang di lakukan oleh Irjen FS, nanti updatenya nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," sambungnya.
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Apa yang dilakukan Effendi Simbolon yang melanggar kode etik? Dalam dokumen itu, Effendi dinyatakan telah melanggar kode etik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Terdapat beragam pandangan yang muncul, yang mempertanyakan tindakan Effendi dalam mendukung Ridwan Kamil dan Prabowo Subianto di tengah sikap resmi PDIP.
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, jenderal bintang dua ini belum bisa memastikan kapan sidang banding itu akan digelar oleh tim yang sudah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya Minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih di susun dulu," ujarnya.
Dedi menegaskan, untuk sidang banding ini berbeda dengan sidang kode etik yang sebelumnya dijalani oleh Ferdy Sambo.
"Sudah lengkap (berkas), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat. Kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial, apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," tutupnya.
Seperti diberitakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas putusan ini, mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.
"Apa pun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaKetua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca Selengkapnya