Polri harus transparan pakai dana internal Rp 600 M untuk pemilu
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Sutarman sempat mengeluh soal dana pengamanan Pemilu 2014 untuk Polri. Sebab, ternyata Menteri Keuangan hanya memenuhi permintaan Polri sebesar Rp 1 triliun dari Rp 3,5 triliun yang semula telah disetujui.
Sutarman menilai dana Rp 1 triliun dirasa belum cukup untuk mengawal pesta demokrasi lima tahunan itu. Apalagi Polri sudah menghitung dana minimal untuk pengamanan Pemilu berkisar mencapai Rp 1,6 triliun. Dari kekurangan Rp 600 miliar tersebut, Sutarman pun berencana akan mengambil dari anggaran Polri yang sudah ada.
Menurut Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, Polri sah-sah saja jika ingin menggunakan dana internal untuk tambahan pengamanan pemilu. Namun alangkah lebih baiknya jika Polri tak serampangan dalam menggunakan dana Rp 600 miliar itu. Penggunaan dana tetap harus dirinci secara detail untuk keperluan apa saja.
-
Apa saja contoh pelanggaran pemilu? Contoh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Dimana pelanggaran pemilu bisa terjadi? Pelanggaran pemilu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran berita palsu atau hoaks, intimidasi terhadap pemilih, pencurian atau manipulasi suara atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
-
Apa contoh pelanggaran administrasi pemilu? Contoh pelanggaran administrasi pemilu mengacu pada tindakan atau praktik yang membahayakan integritas proses pemilu.
-
Apa saja jenis Tindak Pidana Pemilu yang umum? Tindak pidana pemilu melibatkan serangkaian pelanggaran, mulai dari pemalsuan dokumen, intimidasi pemilih, hingga penyebaran informasi palsu yang dapat mempengaruhi opini publik.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Dimana pelanggaran administrasi pemilu bisa terjadi? Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Kalau polisi bilang kurang, ingin ambil Rp 600 M dari internal itu ada aturannya dan tidak boleh sembarangan. Prosedurnya harus melewati Bappenas, Kementerian Keuangan hingga DPR. Karena apa? Karena itu kan pengalihan dari anggaran lain. Misalnya dari anggaran operasional dan lalu lintas dialihkan ke pemilu," kata Bambang kepada merdeka.com, Rabu (29/1).
Bambang menilai, penyelewengan dana pengamanan pemilu oleh Polri merupakan kasus klasik yang sering terjadi. Menurut dia selama ini polisi selalu mendapatkan dana pengamanan tambahan dari pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Hal tersebut rawan terindikasi adanya penggunaan dana yang tak jelas, padahal polisi sendiri juga telah mendapatkan dana pengamanan resmi dari pemerintah pusat.
"Dulu pernah di Jawa Barat ada dugaan penyelewengan (dana pemilu), mungkin di daerah-daerah lain juga. Mengapa? Karena di daerah umumnya pemda juga membantu polisi. Nanti kan jadinya malah tertumpuk-tumpuk dananya, pemerintah pusat ada, pemda juga ada. Ini kan mengkhawatirkan. Pemda itu memang bisa mengeluarkan dana operasional untuk Polri, cuma pertanggungjawabannya ya harus jelas," ujarnya.
Bambang menyarankan, sebaiknya Polri bergerak cepat untuk masalah penambahan dana pengamanan pemilu ini. Selain itu perincian penggunaan dana juga harus bisa dipertanggungjawabkan setelah pemilu usai. Polri harus mencatat secara lengkap apa saja yang akan dilakukan dengan dana tersebut hingga dapat diaudit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seusai pemilu.
"Usulan dana itu seharusnya itu juga terukur, artinya itu sudah terinci dari hasil kajian, rinciannya itu apa saja dan jelas. Untuk pasukan berapa, operasional berapa, makan dan segala macam. Kalau itu sudah diusulkan dan disahkan, pertanggungjawabannya harus melalui sistem penyaluran yang jelas juga, harus tercatat masuk anggaran tahun berapa ke tahun berapa, harus masuk rincian catatan APBN supaya bisa diketahui dan dikontrol BPK," imbuh Bambang. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMerespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaDitemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca Selengkapnya