Polri Hentikan Penyelidikan Laporan Kwarnas Pramuka Terhadap Adhyaksa Dault
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyelidikan kasus perseteruan antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dengan Kwartir Nasional Pramuka, setelah adanya kesepakatan berdamai kedua belah pihak.
"Sudah selesai (dihentikan)," kata Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/11).
Andi menjelaskan penghentian proses penyelidikan atau SP3, dilakukan setelah hasil gelar perkara dan kedua belah pihak Adhyaksa yang juga ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 serta Kwartir Nasional Pramuka yang saat ini diketuai Budi Waseso (Buwas) sepakat untuk berdamai.
-
Bagaimana kasus Butet dihentikan? Namun kasus itu berakahir dengan permainan langsung dari Jokowi untuk mencabut laporan Butet.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pembubaran Pardedetex? Akhirnya pada 1984, Pardedetex resmi dibubarkan karena tidak ada yang melanjutkan warisan klub.
-
Siapa yang berdamai dengan masa lalu? Adelia dan Okie disebut-sebut telah move on dari segala isu dan kini berdamai dengan kenangan masa lalu.
-
Bagaimana bentrokan itu berakhir? Kondisi tersebut bisa diurai setelah beberapa jam kemudian.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
"Yang sudah selesai itu gelar perkara penghentian penyelidikan. Bukan mediasi," sebutnya.
Seperti diketahui, Adhyaksa dipolisikan terkait pengelolaan aset Kwartir Nasional Pramuka. Budi Waseso turut melaporkan Adhyaksa ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret lalu.
Sejak perkara ini bergulir, penyidik sempat meminta keterangan Adhyaksa sebagai terlapor pada Kamis (9/9). Permintaan klarifikasi dilaksanakan secara virtual.
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Dalam laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Kepolisian Indonesia itu, disebutkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan itu terjadi pada 2018. Adhyaksa diduga memalsukan dan menggelapkan pengelolaan aset Kwartir Nasional Pramuka, yaitu SPBU di Cibubur.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaStatus laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaMenjelaskan keputusan diambil setelah pihaknya memutuskan menghentikan kasus pencatutan yang sempat dilaporkan
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca Selengkapnya