Polri heran lihat Bambang, tak dipanggil datang, diperiksa mangkir
Merdeka.com - Bambang Widjojanto, tersangka kasus mengarahkan saksi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, berencana mendatangi Bareskrim Polri, hari ini. Lewat kuasa hukumnya, Bambang mengatakan akan meminta kejelasan surat BAP dan meminta penjelasan penyidik terkait perubahan pasal yang disangkakan padanya.
Namun rencana kunjungannya tersebut ditanggapi dingin oleh Bareskrim. Bareskrim mempertanyakan kehadiran Bambang tersebut.
"Untuk hari ini Pak Bambang tidak ada konfirmasi ke penyidik mau dateng. Jadi saya bingung itu kok mau datang, tidak ada konfirmasi ke penyidik," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (4/3).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
Daniel memastikan, hari ini pihaknya tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif itu. Itu sebabnya dia bingung dengan rencana kehadiran Bambang.
"Kan kita ada jadwal pemeriksaan lain. Kemarin dipanggil enggak datang. Jangan suka-suka dia dong. Harusnya kemarin," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaSosok Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Armaini membacakan putusan terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaKapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan terancam sanksi etik berupa pemecatan.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca Selengkapnya