Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri imbau netizen jaga etika saat berpendapat di dunia maya

Polri imbau netizen jaga etika saat berpendapat di dunia maya surat edaran penanganan kebencian. ©2015 facebook.com/Bonardo Hutauruk

Merdeka.com - Setelah Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015 telah diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu. Sebagai tindak lanjutnya, Polri meminta masyarakat untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di dunia maya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan. Anton mengatakan terkadang masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka publik tidak dapat menjaga etikanya, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik yang melibatkan individu atau kelompok.

Terlebih lagi, kata Anton berdasarkan laporan, kebanyakan konflik horisontal di masyarakat berawal dari pendapat-pendapat yang kurang etis terutama dalam menyikapi isu-isu yang sensitif, semisal kasus SARA, gender dan penghinaan terhadap orang cacat.

"Mulutmu harimaumu, apalagi sebagai bangsa yang santun prihatin tidak jika di dunia maya kebun binatang muncul. Karena apa yang dilakukan di dunia maya menimbulkan dampak, dampak juga telah sesuai dengan UU yang telah dibuat soal penghinaan, provokasi, terutama soal SARA, gender dan orang cacat," kata Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Surat edaran ini, menurutnya sebagai pelengkap dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai ujaran kebencian.

Selain itu ada pula UU lain yang merujuk pada 'Hate Speech' tersebut, semisal UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, atau UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Adapun pasal-pasal yang jika terkena penghinaan semisal pasal 310, 311 kemudian pasal 156 menunjukkan kebencian. Kemudian Pasal UU ITE pasal 36 ancaman hukumnya 12 tahun dan denda 12 miliar," tuturnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pentingnya Tata Krama di Media Sosial untuk Membangun Generasi Muda Bijak Berdigital
Pentingnya Tata Krama di Media Sosial untuk Membangun Generasi Muda Bijak Berdigital

Perilaku yang beradab, tidak hanya wajib dilakukan di dunia nyata, tapi diperlukan untuk membangun generasi penerus yang bijak berdigital.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya
Akademisi Nilai Menjatuhkan Calon Lain Malah Jadi Budaya Dibanding Tonjolkan yang Didukung
Akademisi Nilai Menjatuhkan Calon Lain Malah Jadi Budaya Dibanding Tonjolkan yang Didukung

Hal ini bisa dilihat langsung di media sosial, banyak yang melakukan framing pihak lawan dengan citra negatif.

Baca Selengkapnya
Perkuat Literasi Digital, Cara Cegah Hoaks dan SARA Jelang Pemilu
Perkuat Literasi Digital, Cara Cegah Hoaks dan SARA Jelang Pemilu

Hoaks dapat memecah belah persatuan bangsa, mengganggu stabilitas politik.

Baca Selengkapnya
Deteksi Konten-Konten Hoaks, Polres Inhil Patroli Siber Tiap Hari
Deteksi Konten-Konten Hoaks, Polres Inhil Patroli Siber Tiap Hari

Polisi memantau dan mendeteksi konten-konten hoaks yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran

Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.

Baca Selengkapnya
Polisi dan TNI Susuri Jalan Setapak Temui Warga Sampaikan Pesan Pilkada Damai
Polisi dan TNI Susuri Jalan Setapak Temui Warga Sampaikan Pesan Pilkada Damai

Personel gabungan ini bergerak menyusuri jalan setapak menuju permukiman

Baca Selengkapnya
Lawan Ujaran Kebencian Dengan Kuatkan Literasi Digital
Lawan Ujaran Kebencian Dengan Kuatkan Literasi Digital

Selain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.

Baca Selengkapnya
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat

BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.

Baca Selengkapnya
Kemenkominfo Bersama KWI Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital dengan Konten Positif
Kemenkominfo Bersama KWI Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital dengan Konten Positif

Ruang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.

Baca Selengkapnya
Gencarkan Narasi Damai, Perbedaan Jangan Dianggap Permusuhan
Gencarkan Narasi Damai, Perbedaan Jangan Dianggap Permusuhan

Narasi-narasi provokatif dapat memicu perpecahan harus dihindari terlebih di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Waspadai Cara Kerja Kelompok Intoleran dan Radikal Bikin Narasi di Dunia Maya
Waspadai Cara Kerja Kelompok Intoleran dan Radikal Bikin Narasi di Dunia Maya

Generasi muda Indonesia seringkali dihadapkan pada perdebatan yang tidak produktif di dunia maya.

Baca Selengkapnya