Polri imbau netizen jaga etika saat berpendapat di dunia maya
Merdeka.com - Setelah Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015 telah diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu. Sebagai tindak lanjutnya, Polri meminta masyarakat untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di dunia maya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan. Anton mengatakan terkadang masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka publik tidak dapat menjaga etikanya, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik yang melibatkan individu atau kelompok.
Terlebih lagi, kata Anton berdasarkan laporan, kebanyakan konflik horisontal di masyarakat berawal dari pendapat-pendapat yang kurang etis terutama dalam menyikapi isu-isu yang sensitif, semisal kasus SARA, gender dan penghinaan terhadap orang cacat.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Bagaimana media sosial bisa berdampak negatif? Remaja yang menghabiskan waktu berlebihan di media sosial sering kali mengalami tingkat kecemasan dan depresi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang tidak terlalu aktif di platform tersebut.
-
Dimana aksi bullying itu terjadi? Sebuah video aksi perundungan terhadap seorang remaja berinisial R (18) oleh tiga pemuda di Pasar Borong Rappoa, Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan viral.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
-
Apa penyebab bullying? Seringkali, individu yang menjadi korban bullying di masa lalu berpotensi menjadi pelaku bullying di kemudian hari. Anak-anak yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan tersebut cenderung melampiaskan rasa sakit yang mereka rasakan dengan cara menindas teman-teman yang dianggap lebih lemah.
"Mulutmu harimaumu, apalagi sebagai bangsa yang santun prihatin tidak jika di dunia maya kebun binatang muncul. Karena apa yang dilakukan di dunia maya menimbulkan dampak, dampak juga telah sesuai dengan UU yang telah dibuat soal penghinaan, provokasi, terutama soal SARA, gender dan orang cacat," kata Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Surat edaran ini, menurutnya sebagai pelengkap dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai ujaran kebencian.
Selain itu ada pula UU lain yang merujuk pada 'Hate Speech' tersebut, semisal UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, atau UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Adapun pasal-pasal yang jika terkena penghinaan semisal pasal 310, 311 kemudian pasal 156 menunjukkan kebencian. Kemudian Pasal UU ITE pasal 36 ancaman hukumnya 12 tahun dan denda 12 miliar," tuturnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perilaku yang beradab, tidak hanya wajib dilakukan di dunia nyata, tapi diperlukan untuk membangun generasi penerus yang bijak berdigital.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaHal ini bisa dilihat langsung di media sosial, banyak yang melakukan framing pihak lawan dengan citra negatif.
Baca SelengkapnyaHoaks dapat memecah belah persatuan bangsa, mengganggu stabilitas politik.
Baca SelengkapnyaPolisi memantau dan mendeteksi konten-konten hoaks yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaPersonel gabungan ini bergerak menyusuri jalan setapak menuju permukiman
Baca SelengkapnyaSelain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaBAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca SelengkapnyaRuang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.
Baca SelengkapnyaNarasi-narasi provokatif dapat memicu perpecahan harus dihindari terlebih di tahun politik.
Baca SelengkapnyaGenerasi muda Indonesia seringkali dihadapkan pada perdebatan yang tidak produktif di dunia maya.
Baca Selengkapnya