Polri Jamin Keamanan Richard Eliezer usai Terseret Kasus Ferdy Sambo
Merdeka.com - Bharada E alias Richard Eliezer disanksi demosi satu tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang etik digelar usai vonis pengadilan inkcraht.
Setelah nanti menjalani sanksi tersebut, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya bakal menjamin keamanan Bharada E saat aktif kembali bekerja menjadi anggota Korps Bhayangkara.
"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan. Wajib (dijamin aman)," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang dilakukan Sarwendah di hari putusan cerai? Sarwendah memilih untuk santai di rumah pada hari putusan cerainya dari Ruben Onsu, menghabiskan waktu berkualitas bersama anak-anak.
Demosi Satu Tahun
Bharada E alias Richard Eliezer telah usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Hasilnya, ia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2).
Tak hanya didemosi selama satu tahun, hasil dari sidang yang berjalan selama tujuh jam lebih ini juga memutus Bharada E untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela," ujarnya.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," sambungnya.
Selama dijatuhi sanksi demosi ini, ia dipindahtugaskan ke satuan Yanma Polri. Karena, sebelumnya ia bertugas di satuan Brimob Polri.
Menerima Putusan
Ramadhan menegaskan, putusan demosi selama satu tahun ini telah diterima oleh Bharada E.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima. Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," pungkasnya.
Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaFarhat pun memberi pujian kepada Toni yang berhasil memenangkan praperadilan Pegi.
Baca Selengkapnya