Polri janji tak akan SP3 kasus Komjen Budi Gunawan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan proses penyelidikan kasus rekening gendut yang melibatkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan pun menyerahkan kembali kasus tersebut melalui Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie menyatakan polisi tak akan langsung menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Ronny berjanji, penyidik Polri akan menjalankan pelimpahan tersebut sesuai dengan hasil koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung.
"Sementara ini KPK menyerahkan pada ke Kejaksaan Agung. Ya, kita ikuti saja dulu bagaimana koordinasi KPK dengan Kejaksaan Agung, ini dulu yang kita hadapi. Soal nanti gimana Kejaksaan Agung kan," ujar Ronny usai menghadiri HUT Forum Wartawan Polri ke-15 di Polda Metro, Jakarta, Senin (2/3).
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
Dalam menghadapi kasus tersebut, Polri hanya memberikan bantuan hukum. Sedangkan penyelesaian kasus Polri tak akan terlibat dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim bantuan hukum yang dibentuk Budi Gunawan.
"Bantuan hukum. Seperti biasa, polri memberikan bantuan hukum. Tapi untuk menyelesaikan kasus Pak BG, saya kira Pak BG hanya dibantu oleh tim bantuan hukum. Polri kan tidak berperan di situ, tapi bantuan hukum itulah yang bekerja."
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR tidak ingin berasumsi atas peristiwa atau kejadian yang memang belum adanya pernyataan secara resmi.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca Selengkapnya