Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Jelaskan Beda Penindakan Kerumunan Pilkada dengan Acara Rizieq Syihab

Polri Jelaskan Beda Penindakan Kerumunan Pilkada dengan Acara Rizieq Syihab Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Protes penindakan Polri terhadap acara kerumunan yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mulai ramai, menyusul potret sejumlah acara Pilkada Serentak 2020 yang juga menimbulkan keramaian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya menjalankan penindakan dan penertiban protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi harus bisa bedakan, kalau Pilkada ini secara konstitusional diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan turunan-turunannya, peraturan KPu-nya disusun sedemikian rupa. Bahkan Pak Kapolri pun maklumatnya berkaitan dengan itu. Jadi kita semua berharap Pilkada sesuai dengan konstitusi yang ada, masyarakat berperan dengan catatan menaati semua protokol kesehatan," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Awi menyebut, pengawas acara Pilkada adalah Bawaslu. Sebab itu, tindakan Polri harus tetap mengikuti mekanisme yang sudah diatur terkait pelanggaran Pilkada.

"Jangan samakan kasusnya itu. Itu Pilkada ada urusannya, pengawasnya siapa? Bawaslu. Prosesnya ada, Undang-Undangnya ada peraturannya ada, case demi case kan tetap harus dilihat, jangan disamakan. Konfirmasi ke Bawaslunya," jelas dia.

Awi menegaskan, rujukan penindakan Polri adalah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan. Kapolri Jendral Idham Azis pun sudah meminta kepada para Kapolda untuk tegas menindak pelanggar protokol Covid-19.

"Kalau ada pihak-pihak yang tidak jelas, kemudian melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan yang tadi, bahwa kita sudah pakai aturan-aturan tadi," Awi menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perbedaan Pilkada dan Pemilu di Indonesia, Ketahui Posisi dan Skala Wilayahnya
Perbedaan Pilkada dan Pemilu di Indonesia, Ketahui Posisi dan Skala Wilayahnya

Pilkada dan Pemilu serentak memiliki beberapa perbedaan mendasar.

Baca Selengkapnya
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui

Pelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Baca Selengkapnya
Apa itu Pilkada? Ini Pengertian Lengkapnya yang Memiliki Perbedaan dengan Pemilu
Apa itu Pilkada? Ini Pengertian Lengkapnya yang Memiliki Perbedaan dengan Pemilu

Pilkada dan Pemilu sebenarnya sama-sama kegiatan pemilihan wakil rakyat yang digelar oleh pihak KPU. Namun ternyata keduanya memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Apa Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Berikut Penjelasannya
Apa Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Berikut Penjelasannya

Apa perbedaan pemilu dan pilkada? Meskipun keduanya bertujuan untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat, mereka memiliki perbedaan mendasar

Baca Selengkapnya
Polri Bekali Personel dengan UU Pilkada dan ITE, Berharap Wawasan Hukum Bertambah
Polri Bekali Personel dengan UU Pilkada dan ITE, Berharap Wawasan Hukum Bertambah

Divisi Hukum Mabes Polri melakukan sosialisasi hukum kepada para personel

Baca Selengkapnya
Pilkada adalah Singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ini Penjelasannya
Pilkada adalah Singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ini Penjelasannya

Setiap Pilkada menghadirkan berbagai dinamika politik, mulai dari proses pencalonan, kampanye, hingga hari pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye

Sampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah, Ketahui Pengertian dan Sistem Pelaksanaannya
Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah, Ketahui Pengertian dan Sistem Pelaksanaannya

Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya