Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri kaji pemasangan chip bagi pelaku kejahatan seksual anak

Polri kaji pemasangan chip bagi pelaku kejahatan seksual anak Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, akan segera menjalankan aturan pemerintah mengenai Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam Perppu itu salah satu butir dalam aturan tersebut menyebutkan perlunya pemasangan chip bagi para pelaku kejahatan seksual yang sudah keluar dari tahanan.

"Kami harus sesuaikan dengan perkembangan. Di negara lain, pelaku kejahatan seksual dipasangi alat (chip), agar si pelaku ini dapat terpantau pergerakannya," kata Jenderal Badrodin Haiti di Gedung Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).

Badrodin menambahkan, bagi orang yang berpotensi membahayakan anak kecil, akan diberi tanda agar bisa dipantau jika ia pergi ke tempat yang banyak aman. Dari alat pendeteksi tersebut, pihak kepolisian bisa mengetahui keberadaan mereka.

"Nanti anggota yang mengetahui bisa langsung bergerak," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah menteri terkait menggelar rapat terbatas membahas pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam rapat yang digelar di Kantor Presiden itu diputuskan bahwa pemerintah menyepakati akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak.

"(Dalam Perppu) salah satu halnya berkaitan dengan hukuman pokok yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5).

Puan menambahkan dalam Perppu tersebut juga mengatur hukuman kebiri dan pemasangan chip agar dapat memantau gerak-gerik pelaku. "Kemudian ada juga publikasi identitas dan pemberian hukuman sosial," katanya.

Puan menjelaskan Perppu tersebut merupakan sebuah bukti komitmen dari pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Lewat Perppu tersebut, Puan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Yang tentu saja kami mengutuk, bahwa kekerasan itu hukumannya harus bisa memberikan efek jera," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPAI Sebut Penggunaan Internet di Kalangan Anak Sangat Tinggi
KPAI Sebut Penggunaan Internet di Kalangan Anak Sangat Tinggi

KPAI memiliki fokus utama untuk memastikan terselenggaranya perlindungan anak di ranah daring

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan  Pornografi Mengintai Anak Indonesia
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan Pornografi Mengintai Anak Indonesia

Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Rp127 Miliar Terkait Prostitusi Anak Melalui E-Wallet & Kripto
PPATK Temukan Transaksi Rp127 Miliar Terkait Prostitusi Anak Melalui E-Wallet & Kripto

PPATK menemukan transaksi mencapai Rp127 miliar diduga terkait dengan prostitusi anak.

Baca Selengkapnya
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Dukung Pemerintah Perkuat Edukasi Masyarakat Guna Berantas Judi Online
Puan Maharani Dukung Pemerintah Perkuat Edukasi Masyarakat Guna Berantas Judi Online

Puan menekankan agar Pemerintah berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk berantas judol dari semua kalangan.

Baca Selengkapnya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri Diharapkan Jadi Langkah Penguatan Pemulihan Korban
Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri Diharapkan Jadi Langkah Penguatan Pemulihan Korban

Pembentukan direktorat baru ini dianggap sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.

Baca Selengkapnya
KPAI: Pembentukan Direktorat PPA-PPO Komitmen Polri Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KPAI: Pembentukan Direktorat PPA-PPO Komitmen Polri Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

KPAI menilai institusi Polri tengah meningkatkan kualitas dalam memberikan perlindungan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak

"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi

Baca Selengkapnya