Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Kebut Lengkapi Berkas Tersangka Pembunuhan Brigadir J agar Segera P21

Polri Kebut Lengkapi Berkas Tersangka Pembunuhan Brigadir J agar Segera P21 Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ©Divisi Humas Mabes Polri

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengembalikan berkas lima tersangka kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua ke pihak penyidik Polri karena belum lengkap.

"Lima berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke JPU dan kelima-limanya sudah mendapat P19. Artinya bahwa fokus dari penyidik segera menuntaskan berkas beperkara yang dikembalikan JPU dengan berbagai catatan dan juga petunjuk dari JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/9).

Dedi memastikan, berkas tersebut akan difokuskan oleh penyidik Polri untuk dapat disempurnakan. Tentunya, Polri melakukan komunikasi intens dengan Kejaksaan agar berkas tersebut bisa segera dirampungkan.

Orang lain juga bertanya?

"Harapan kita dari komunikasi intens itu semoga bisa segera P21. Kalau sudah P21 maka akan ada pelimpahan tahap kedua yaitu barang bukti dan tersangka," jelas Dedi.

Diketahui, lima berkas perkara yang dikembalikan adalah milik Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuwat Ma'ruf atau KM dan Putri Candrawathi (PC).

Mereka diduga terlibat langsung dalam skema pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yoshua Hutabarat di Rumah Dinas Irjen FS, Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta pada 8 Juli 2022.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya