Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Koordinasi dengan Kominfo Usut Penjual SIM Card untuk Penagih Pinjol Ilegal

Polri Koordinasi dengan Kominfo Usut Penjual SIM Card untuk Penagih Pinjol Ilegal ilustrasi SIM card. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait tindakan MLN (39) yang memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meregistrasi SIM Card. Dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal ini sebanyak 13 orang telah ditangkap polisi.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, NIK yang didaftarkan oleh MLN itu didapatnya dari internet atau platform Scribd.

"Kita akan koordinasi dengan Kominfo terkait dengan temuan ini. Karena adanya ilegal akses ini, apa sih upaya-upayanya kan," kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (19/11).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Polri juga akan mempertanyakan hal itu ke pihak sejumlah provider yang digunakan para terduga pelaku pinjol ilegal. Tak hanya itu, ia juga berharap agar mereka dapat melakukan pencegahan penggunaan SIM Card oleh orang tidak bertanggungjawab.

"Yang jelas, pasti kita koordinasikan dengan Kominfo sebagai ahlinya," ujarnya.

Peran MLN

Dalam kasus pinjol ilegal ini MLN disebutnya berperan untuk meregistrasi SIM Card yang digunakan para Desk Collection.

"Kalau Simpati yang sudah diregistrasi itu dia hargai Rp2.650 per pcs. Kalau yang belum aktif atau masih disegel dia jual Rp1.950. Dia ambil keuntungan per kartu itu sekitar Rp1.000," sebutnya.

Selanjutnya, untuk kartu AS, Loop Telkomsel yang sudah siap pakai tanpa pulsa dijual Rp9.899 pcs dan jika dengan pulsa Rp5.000 sebesar Rp14.969 per pcs.

Kemudian, kartu XL yang sudah siap pakai dijual seharga Rp2.250 per pcs dan untuk kartu yang masih disegel atau belum aktif sebesar Rp1.650 per pcs.

Berikutnya untuk kartu Axis yang sudah terdaftar dijual seharga Rp1.850 hingga Rp2.500 per pcs. Namun, untuk kartu yang masih disegelnya dijual Rp1.370 per pcs. Lalu, untuk kartu Indosat yang siap pakai dijualnya dengan harga Rp2.699 per pcs.

"Ada yang dia jual per bal, satu bal 1.000 pcs itu dia hargai Rp1.750.000," ucapnya.

Andri menjelaskan, aksi yang dilakukan MLN dalam menjual SIM Card itu sejak November 2019 silam. Namun, ia belum bisa memastikan berapa keuntungan yang didapat selama menjual kartu berbagai macam provider itu.

Lalu, untuk cara penjualan yang dilakukan oleh MLN ini sendiri melalui aplikasi jual-beli online Shopee. Dan salah satu pelaku yang membelinya yakni J, yang bekerja sebagai desk collector.

Nantinya, SIM Card yang telah ia beli dari MLN itu disebar atau diberikan kepada enam orang desk collection lainnya. Kemudian, kartu itu digunakan untuk mengancam korbannya dan salah satunya yakni ibu yang tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah.

"Jadi J beli di Shopee beberapa kali. Baru habis itu dia tahu nomor kontak MLN baru dia beli berikutnya by WhatsApp," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal, tiga di antaranya warga negara asing (WNA).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan pengungkapan jaringan pinjol ilegal berawal dari penangkapan tujuh orang desk collection (penagih), kemudian empat orang di sistem pembayaran bersama (payment gateway) dengan nama PT Transfer Dana, PT AFT Asia, serta sisanya dua pemodal dan otak pinjol ilegal.

"Warga negara asing ini perannya sebagai pemodal, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), dan membuat perusahaan sistem pendanaan," kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Tiga WNA yang ditangkap tersebut inisial JMS kewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Tiongkok. Sedangkan, dua tersangka lainnya, GCY dan WJS, keduanya warga negara Tiongkok.

Adapun 10 tersangka lainnya, yakni RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat
Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat

Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Pencurian Data NIK KTP untuk Penjualan SIM Card, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Kasus Pencurian Data NIK KTP untuk Penjualan SIM Card, 2 Orang Ditangkap

Dua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.

Baca Selengkapnya
191 Ribu Ponsel Bakal Diblokir, Ini Cara Mudah Cek IMEI HP Cegah Penipuan 'Black Market'
191 Ribu Ponsel Bakal Diblokir, Ini Cara Mudah Cek IMEI HP Cegah Penipuan 'Black Market'

Polri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku

Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Bongkar Praktik Kejar Target Lewat ‘Jualan’ SIM
Jenderal Bintang Dua Bongkar Praktik Kejar Target Lewat ‘Jualan’ SIM

Praktik tersebut dengan cara orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus.

Baca Selengkapnya
Beli NIK & KK di Dark Web , Komplotan Pemuda di Bali Jual Ribuan SIM Card Ilegal & Cuan Ratusan Juta
Beli NIK & KK di Dark Web , Komplotan Pemuda di Bali Jual Ribuan SIM Card Ilegal & Cuan Ratusan Juta

Hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polri Wacana Nomor SIM Bakal Diganti Nomor Induk KTP Tahun Depan
Penjelasan Polri Wacana Nomor SIM Bakal Diganti Nomor Induk KTP Tahun Depan

Yusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.

Baca Selengkapnya
SIM Gunakan NIK, DPR Wanti-wanti Soal Keamanan Data
SIM Gunakan NIK, DPR Wanti-wanti Soal Keamanan Data

Di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Mendeteksi Ponsel dengan IMEI Ilegal
Begini Cara Polri Mendeteksi Ponsel dengan IMEI Ilegal

Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin.

Baca Selengkapnya
Menperin Agus Gumiwang: Ada Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Kasus IMEI HP Ilegal
Menperin Agus Gumiwang: Ada Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Kasus IMEI HP Ilegal

Pemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar.

Baca Selengkapnya
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!

Polri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pencuri Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana
Polisi Ringkus Pencuri Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana

Kedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.

Baca Selengkapnya