Polri Koordinasi dengan Kominfo Usut Penjual SIM Card untuk Penagih Pinjol Ilegal
Merdeka.com - Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait tindakan MLN (39) yang memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meregistrasi SIM Card. Dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal ini sebanyak 13 orang telah ditangkap polisi.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, NIK yang didaftarkan oleh MLN itu didapatnya dari internet atau platform Scribd.
"Kita akan koordinasi dengan Kominfo terkait dengan temuan ini. Karena adanya ilegal akses ini, apa sih upaya-upayanya kan," kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (19/11).
-
Mengapa DPR mendukung penggunaan NIK di SIM? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
-
Siapa yang mendukung penggunaan NIK di SIM? Rencana Korlantas Polri ini pun lantas mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
-
Aplikasi apa yang dikeluarkan Polri? ASSDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan diluncurkannya aplikasi tersebut untuk memfasilitasi personel polri yang akan mengikuti tes IELTS dalam rangka beasiswa LPDP serta tes pendidikan pengembangan.
-
Bagaimana cara mendaftar Kompolnas? Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.'Sudah mulai pendaftaran online, silakan buka siapa saja yang memenuhi syarat di dalam aturan yang kami sosialisasikan dalam ruang publik silakan mendaftar,' tutur Hermawan kepada wartawan.
-
Apa fungsi NIK? NIK memiliki beberapa fungsi, antara lain:Sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dan lain-lain.
Selain itu, Polri juga akan mempertanyakan hal itu ke pihak sejumlah provider yang digunakan para terduga pelaku pinjol ilegal. Tak hanya itu, ia juga berharap agar mereka dapat melakukan pencegahan penggunaan SIM Card oleh orang tidak bertanggungjawab.
"Yang jelas, pasti kita koordinasikan dengan Kominfo sebagai ahlinya," ujarnya.
Peran MLN
Dalam kasus pinjol ilegal ini MLN disebutnya berperan untuk meregistrasi SIM Card yang digunakan para Desk Collection.
"Kalau Simpati yang sudah diregistrasi itu dia hargai Rp2.650 per pcs. Kalau yang belum aktif atau masih disegel dia jual Rp1.950. Dia ambil keuntungan per kartu itu sekitar Rp1.000," sebutnya.
Selanjutnya, untuk kartu AS, Loop Telkomsel yang sudah siap pakai tanpa pulsa dijual Rp9.899 pcs dan jika dengan pulsa Rp5.000 sebesar Rp14.969 per pcs.
Kemudian, kartu XL yang sudah siap pakai dijual seharga Rp2.250 per pcs dan untuk kartu yang masih disegel atau belum aktif sebesar Rp1.650 per pcs.
Berikutnya untuk kartu Axis yang sudah terdaftar dijual seharga Rp1.850 hingga Rp2.500 per pcs. Namun, untuk kartu yang masih disegelnya dijual Rp1.370 per pcs. Lalu, untuk kartu Indosat yang siap pakai dijualnya dengan harga Rp2.699 per pcs.
"Ada yang dia jual per bal, satu bal 1.000 pcs itu dia hargai Rp1.750.000," ucapnya.
Andri menjelaskan, aksi yang dilakukan MLN dalam menjual SIM Card itu sejak November 2019 silam. Namun, ia belum bisa memastikan berapa keuntungan yang didapat selama menjual kartu berbagai macam provider itu.
Lalu, untuk cara penjualan yang dilakukan oleh MLN ini sendiri melalui aplikasi jual-beli online Shopee. Dan salah satu pelaku yang membelinya yakni J, yang bekerja sebagai desk collector.
Nantinya, SIM Card yang telah ia beli dari MLN itu disebar atau diberikan kepada enam orang desk collection lainnya. Kemudian, kartu itu digunakan untuk mengancam korbannya dan salah satunya yakni ibu yang tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah.
"Jadi J beli di Shopee beberapa kali. Baru habis itu dia tahu nomor kontak MLN baru dia beli berikutnya by WhatsApp," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal, tiga di antaranya warga negara asing (WNA).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan pengungkapan jaringan pinjol ilegal berawal dari penangkapan tujuh orang desk collection (penagih), kemudian empat orang di sistem pembayaran bersama (payment gateway) dengan nama PT Transfer Dana, PT AFT Asia, serta sisanya dua pemodal dan otak pinjol ilegal.
"Warga negara asing ini perannya sebagai pemodal, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), dan membuat perusahaan sistem pendanaan," kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).
Tiga WNA yang ditangkap tersebut inisial JMS kewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Tiongkok. Sedangkan, dua tersangka lainnya, GCY dan WJS, keduanya warga negara Tiongkok.
Adapun 10 tersangka lainnya, yakni RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaPraktik tersebut dengan cara orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaYusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.
Baca SelengkapnyaDi era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus tersebut berawal adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.
Baca Selengkapnya