Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Libatkan Interpol Buru Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Polri Libatkan Interpol Buru Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26 Jozeph Paul Zang. ©istimewa

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui video viral di saluran YouTube miliknya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus seperti dikutip Antara, Minggu (18/4).

Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.

Terkait dengan apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang dengan mengaku nabi ke-26, Agus menjelaskan bahwa penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.

Menurut dia, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.

"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri 'kan ditindak tegas," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya bahwa Bareskrim Polri mendalami video pria mengaku nabi ke-26 dan melengkapi dokumen penyidikanya. Video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral.

Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam". Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya
Usai Viral, Pria Mengaku Sebagai Nabi di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi
Usai Viral, Pria Mengaku Sebagai Nabi di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Usai Viral, Pria Mengaku Sebagai Nabi di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Baca Selengkapnya
Ini Unggahan Konten Kreator Agatha of Palermo Diduga Hina Nabi Muhammad Berujung Dilaporkan ke Polisi
Ini Unggahan Konten Kreator Agatha of Palermo Diduga Hina Nabi Muhammad Berujung Dilaporkan ke Polisi

Agatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.

Baca Selengkapnya
Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta
Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta

Pelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Gus Samsudin, Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan Berujung Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Fakta-Fakta Kasus Gus Samsudin, Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan Berujung Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Saat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Berpotensi Dijerat Pasal Penistaan Agama
Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Berpotensi Dijerat Pasal Penistaan Agama

Polisi memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait kasus konten boleh tukar pasangan suami istri Gus Samsudin.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Video Kapolri Turun Tangan Tangkap Babi Peliharaan Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun
CEK FAKTA: Hoaks Video Kapolri Turun Tangan Tangkap Babi Peliharaan Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun

Klaim ribuan babi diangkut dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu adalah tidak benar.

Baca Selengkapnya
Ini Profesi Pemuda di Kalideres Terbitkan Gelar Habib Abal-Abal hingga Cuan Belasan Juta Rupiah
Ini Profesi Pemuda di Kalideres Terbitkan Gelar Habib Abal-Abal hingga Cuan Belasan Juta Rupiah

Biaya yang ditawarkan pelaku kepada korban sekitar R3 juta hingga Rp4 juta untuk satu nama

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gus Samsudin Terancam Dijerat UU ITE & Penistaan Agama Akibat Viral Konten 'Tukar Pasangan'
VIDEO: Gus Samsudin Terancam Dijerat UU ITE & Penistaan Agama Akibat Viral Konten 'Tukar Pasangan'

Polda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun

Baca Selengkapnya
Besok, Polisi Panggil Anak Vokalis Band Terkait Video Asusila
Besok, Polisi Panggil Anak Vokalis Band Terkait Video Asusila

Ia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Sosok Wanita Salat Idulfitri di Saf Laki-Laki Diperiksa Polisi
Kasus Panji Gumilang, Sosok Wanita Salat Idulfitri di Saf Laki-Laki Diperiksa Polisi

Sosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.

Baca Selengkapnya