Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Libatkan Kompolnas dalam Sidang Etik Bharada E

Polri Libatkan Kompolnas dalam Sidang Etik Bharada E Sidang duplik Bharada E. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik untuk menentukan nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di institusi kepolisian usai divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Nantinya, Polri bakal melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya bakal menggelar sidang kode etik awal dengan pengawas internal dan eksternal.

"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Sabtu (18/2).

Orang lain juga bertanya?

Dedi memastikan sidang etik ini bakal berjalan dengan transparan. Dia berharap hasilnya dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," beber Dedi.

Vonis Bharada E

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Bharada E 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mencapai 12 tahun penjara.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyebut, hanya ada satu hal yang memberatkan Bharada E yakni tega membunuh Brigadir J padahal korban merupakan sesama ajudan Ferdy Sambo.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang meringankan Bharada E. Di antaranya, Bharada E menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tabir kematian Brigadir J.

Kemudian, Bharada E sudah sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

"Terdakwa sudah menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi, keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Alimin.

Sementara menurut jaksa, Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1).

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tes Wawancara Capim KPK, Begini Jawaban Pejabat Kejagung Saat Ditanya Aparat Terlibat Korupsi
Tes Wawancara Capim KPK, Begini Jawaban Pejabat Kejagung Saat Ditanya Aparat Terlibat Korupsi

Panelis juga memberikan pertanyaan kepad Harli untuk kemajuan KPK ke depan.

Baca Selengkapnya
Dewas Sambangi Bareskrim Koordinasi Penanganan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
Dewas Sambangi Bareskrim Koordinasi Penanganan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

Saat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Klaim Tak Ada Kendala Usut Kasus Pemerasan Syahrul Limpo & Jamin Bebas Intimidasi
Polda Metro Klaim Tak Ada Kendala Usut Kasus Pemerasan Syahrul Limpo & Jamin Bebas Intimidasi

Kasus ini menyeret Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah satu kali dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Ini Deal Firli Bahuri Cs dengan Kapolri agar Brigjen Endar Balik ke KPK
Ini Deal Firli Bahuri Cs dengan Kapolri agar Brigjen Endar Balik ke KPK

Firli Bahuri cs dan Kapolri sepakat penegakan pemberantasan korupsi tak boleh menurun.

Baca Selengkapnya
Polri Bukan Organisasi Anti Kritik, Jenderal Sigit: Kalau Kami Menutup Diri Akan Jadi Stagnan
Polri Bukan Organisasi Anti Kritik, Jenderal Sigit: Kalau Kami Menutup Diri Akan Jadi Stagnan

Sikap terbuka sangat penting diadopsi oleh seluruh jajaran Polri

Baca Selengkapnya
Polri Bakal Tindak Tegas Pidana dan Etik Anggota Tak Netral di Pilkada Serentak 2024
Polri Bakal Tindak Tegas Pidana dan Etik Anggota Tak Netral di Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, netralitas Polri tentunya mendukung pengamanan dan dapat memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Jateng: Penyelenggara Pemilu Dituntut Selalu Menjaga Integritas
Pj Gubernur Jateng: Penyelenggara Pemilu Dituntut Selalu Menjaga Integritas

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya