Polri Limpahkan Aduan ICW soal Dugaan Gratifikasi Firli ke Dewas KPK
Merdeka.com - Polri menyerahkan aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi saat penyewaan helikopter yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya telah mempelajari aduan dari ICW. Menurutnya, yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal KPK. Atas pertimbangan itu, Polri memutuskan untuk melimpahkannya kembali ke Dewas KPK.
"Kami rasa Bareskrim memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah demikian. Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu pernah diproses internal," ujar dia di Bareskrim Polri, Senin (7/6).
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Rusdi menerangkan, Polri menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pernyataan ini sekaligus menjawab dugaan tindak pidana yang diduga oleh Firli berkenaan dengan penyewaan helikopter
"Semua harus didalami, apalagi menyangkut hal-hal yang gratifikasi atau korupsi seperti itu, sehingga sekali lagi hal hak tersebut tidak serta-merta tapi perlu pendalaman," ujar dia.
Sebelumnya, peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan dugaan gratifikasi itu karena adanya informasi soal biaya sewa helikopter yang berbeda dengan pernyataan Firli.
Saat proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas), Firli menyebut harga sewa helikopter per jamnya sekitar Rp7 juta. Selama 4 jam menyewa, tagihan yang harus dibayar sekitar Rp30,8 juta.
"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya yaitu USD2.750, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah," jelas Wana.
Jika mengacu pada harga sewa temuan ICW sebesar Rp39,1 juta per jam, kata Wana, uang yang seharusnya dikeluarkan Firli untuk menyewa helikopter itu sebesar Rp172,3 juta untuk empat jam penerbangan. Karena itu, ada dugaan perbedaan antara pengakuan Firli dengan informasi yang didapat.
Bahkan, Wana menduga ada konflik kepentingan dalam penyewaan helikopter itu. Di mana, salah satu komisaris PT Air Pasific Utama selaku pemilik jasa penyewaan helikopter itu pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus izin Meikarta yang ditangani KPK.
Dengan dasar-dasar itulah, Wana melaporkan Firli. Dia berharap, Polri mengusut ada tidaknya tindak pidana gratifikasi atas penggunaan helikopter yang digunakan Firli.
"Kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi ini, telah masuk dalam unsur-unsur Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tandas dia.
Sebelumnya, Firli Bahuri kena sanksi gara-gara naik helikopter. Dewan Pengawas KPK menjatuhi Firli sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Ketua KPK itu terbukti melanggar kode etik karena memakai helikopter milik PT Air Pasifik Utama.
Helikopter mewah itu digunakan Firli Bahuri dan keluarga untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020, dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.
Helikopter itu menurut keterangan Firli digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja. Helikopter itu disewa Rp7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin.
Penggunaan helikopter itu karena Firli ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020, seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam sidang etik, Kamis (24/9), Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Firli tidak mengindahkan kewajiban dan menunjukkan keteladanan seperti diatur Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Meski begitu, Dewas KPK menyatakan tidak menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon dari helikopter yang digunakan Firli. Hal tersebut telah diklarifikasi Firli dan pihak PT Air Pasifik Utama.
"Semua yang disampaikan sudah diperiksa dalam klarifikasi, tidak ditemukan adanya pembuktian tentang pertemuan antara yang bersangkutan dengan seseorang dari pihak penyedia jasa penerbangan. Pun pihak penyedia sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa semua itu tidak ada pemberian atau fasilitas yang diberikan, termasuk diskon," kata Tumpak.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaPaling heboh kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo
Baca Selengkapnya"Pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK," kata Kurnia.
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaICW menduga kuat 'safe house' terkait posisi Firli sebagai Ketua KPK
Baca SelengkapnyaSelain menutup akses, ICW juga meminta agar Firli tidak terlibat semua kegiatan di KPK.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kembali dilaporkan terkait kasus bocornya dokumen dugaan suap DJKA.
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons desakan mundur buntut mandeknya kasus pemerasan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota
Baca Selengkapnya