Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Limpahkan Tahap I ke Kejagung Terkait Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Polri Limpahkan Tahap I ke Kejagung Terkait Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan. ©Antara

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara atau tahap pertama milik dua orang tersangka atas nama inisial F dan Y ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara ini terkait dengan kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Kami sampaikan kemarin hari Senin, 26 April 2021 pukul 13.00 Wib penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

"Berkas perkara langsung diterima oleh Kasubdit Pratut Bapak Darmungki," tambahnya.

Orang lain juga bertanya?

Dengan sudah diserahkannya berkas perkara tahap pertama milik kedua tersangka tersebut, pihaknya akan menunggu hasil dari pemeriksaan berkas itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Belum (dinyatakan lengkap). Saya ulangi berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April, jadi baru diserahkan. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki, jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 Kuhp. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan. Sehingga berkas perkara tersebut mengajukan 2 tersangka yaitu atas nama F dan Y," sambungnya.

Tersangka Tak Ditahan

Meski sudah menyandang status tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan. Hal ini dengan alasan, karena keduanya itu dinilai kooperatif dan tidak melarikan diri.

"Alasannya (tak ditahan) yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Meski tak ditahan, keduanya tidak diberikan penugasan. Namun, keduanya masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. "Yang bersangkutan masih aktif, masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban ya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir, berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Lalu, saat disinggung sanksi dari Polri terhadap keduanya itu. Ramadhan meminta untuk mengikuti terlebih dahulu perkembangan proses penyidikannya.

"Kita ikutin aja perkembangan proses penyidikannya, karena baru kemarin diserahkan berkasnya dalam waku 14 hari nanti akan dipelajari oleh JPU di Kejaksaan Agung. Apabila ada perbaikan tentunya penyidik akan memperbaikinya dan tentunya setelah diperbaiki nanti ketika sudah dinyatakan lengkap, tentunya tahapnan berikutnya adalah tahap 2," tutupnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau

Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas Kapolri Utus Dua Jenderal Tangani Kasus AKP Dadang Tembak Kasat Reskrim Solok Selatan
VIDEO: Perintah Tegas Kapolri Utus Dua Jenderal Tangani Kasus AKP Dadang Tembak Kasat Reskrim Solok Selatan

Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Irwasum Komjen Dedi Prasetyo untuk ikut turun menangani perkara polisi tembak polisi

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Belum Ada Tersangka
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Belum Ada Tersangka

"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
Istana Segera Tunjuk Plt Ketua KPK usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Istana Segera Tunjuk Plt Ketua KPK usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan)

Baca Selengkapnya
Kapolri Kirim Jenderal Bintang 2 Tangani Etik AKP Dadang Tembak Mati Kasat Reskrim Gara-Gara Bekingi Tambang Ilegal
Kapolri Kirim Jenderal Bintang 2 Tangani Etik AKP Dadang Tembak Mati Kasat Reskrim Gara-Gara Bekingi Tambang Ilegal

Sigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Desakan, Kapolri Listyo Ungkap Alasan Belum Tahan Firli Bahuri
VIDEO: Keras Desakan, Kapolri Listyo Ungkap Alasan Belum Tahan Firli Bahuri

Kapolri Listyo memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.

Baca Selengkapnya