Polri Limpahkan Tahap I ke Kejagung Terkait Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara atau tahap pertama milik dua orang tersangka atas nama inisial F dan Y ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara ini terkait dengan kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami sampaikan kemarin hari Senin, 26 April 2021 pukul 13.00 Wib penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).
"Berkas perkara langsung diterima oleh Kasubdit Pratut Bapak Darmungki," tambahnya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Dengan sudah diserahkannya berkas perkara tahap pertama milik kedua tersangka tersebut, pihaknya akan menunggu hasil dari pemeriksaan berkas itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Belum (dinyatakan lengkap). Saya ulangi berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April, jadi baru diserahkan. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki, jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 Kuhp. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan. Sehingga berkas perkara tersebut mengajukan 2 tersangka yaitu atas nama F dan Y," sambungnya.
Tersangka Tak Ditahan
Meski sudah menyandang status tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan. Hal ini dengan alasan, karena keduanya itu dinilai kooperatif dan tidak melarikan diri.
"Alasannya (tak ditahan) yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Meski tak ditahan, keduanya tidak diberikan penugasan. Namun, keduanya masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. "Yang bersangkutan masih aktif, masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban ya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir, berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Lalu, saat disinggung sanksi dari Polri terhadap keduanya itu. Ramadhan meminta untuk mengikuti terlebih dahulu perkembangan proses penyidikannya.
"Kita ikutin aja perkembangan proses penyidikannya, karena baru kemarin diserahkan berkasnya dalam waku 14 hari nanti akan dipelajari oleh JPU di Kejaksaan Agung. Apabila ada perbaikan tentunya penyidik akan memperbaikinya dan tentunya setelah diperbaiki nanti ketika sudah dinyatakan lengkap, tentunya tahapnan berikutnya adalah tahap 2," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaAde menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaListyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Irwasum Komjen Dedi Prasetyo untuk ikut turun menangani perkara polisi tembak polisi
Baca Selengkapnya"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan)
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
Baca Selengkapnya