Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Luruskan Info Beredar Gratis Perpanjangan SIM, Ini yang Benar

Polri Luruskan Info Beredar Gratis Perpanjangan SIM, Ini yang Benar SIM Gratis untuk Petugas Penggali Makam. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Beredar informasi tentang Peraturan Pemerintah RI No 76 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri yaitu perpanjangan SIM gratis.

Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, bukan perpanjangan SIM yang gratis. Melainkan penerbitan SKCK.

"Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Julianto seperti dikutip merdeka.com dalam situs Humas Polri, Senin (4/1).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 7 disebutkan dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," sambungnya.

Selanjutnya, dalam Pasal 10 disebutkan jika peraturan pemerintah tersebut setelah berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

"Mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 atau 0 persen berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar dan usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Julianto, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM

Irjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Baca Selengkapnya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Baca Selengkapnya
Wacana SIM Seumur Hidup Bikin Negara Kehilangan Pendapatan Rp650 Miliar
Wacana SIM Seumur Hidup Bikin Negara Kehilangan Pendapatan Rp650 Miliar

Jika SIM seumur hidup diberlakukan, negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp650 miliar per tahun.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Pajak Mobil Listrik
Begini Cara Hitung Pajak Mobil Listrik

Jika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,

Baca Selengkapnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya

Pemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.

Baca Selengkapnya