Polri masih mengkaji UU MD3 soal panggil paksa yang tak datang ke DPR
Merdeka.com - Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu berkaitan dengan kewajiban polisi dalam membantu DPR untuk memanggil paksa pihak yang tak mau datang saat dipanggil DPR dalam fungsi pengawasan.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian. Karena setiap ada kebijakan atau keputusan baru, pihaknya selalu melakukan pengkajian terlebih dahulu.
"MD3 sementara sedang dikaji. Mengajukan karena MK saja boleh. Kita begitu ada regulasi baru pasti kita akan melakukan kajian," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/2) malam.
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Dimana DPR ingin polisi pantau? 'Saya jadi khawatir momentum mudik kemarin dijadikan sebagai jalur transaksi oleh para pengedar. Dia bawa narkoba ntah dari luar negeri atau suatu daerah, masuk ke daerah lainnya. Untuk itu setiap Polda, Polres, hingga Polsek, wajib pantau wilayahnya masing-masing. Pastikan tidak ada lonjakan narkoba,' tambah Sahroni.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
Dirinya pun menuturkan bahwa UU MD3 ini masih berkaitan dengan kewajiban polisi dalam membantu DPR untuk memanggil paksa anggota dewan "Ini berkaitan dengan posisi Polri, berkaitan dengan tindaklanjutnya," tuturnya.
Dalam hal tersebut Polri tak mau terburu-buru dalam melakukan pengkajian soal UU MD3. Karena saat ini juga pihaknya masih melakukan pengkajian soal RUU KUHP.
"Tergantunglah. Kita banyak tugas juga. RUU KUHP masih berjalan, kemudian banyak UU terorisme masih kita kaji di Divisi Hukum," ujarnya.
Menurutnya, pengkajian soal UU MD3 yang dilakukan oleh pihaknya itu karena ingin tahu apa tugas dan posisi Korps Bhayangkara tersebut. "Kita kan harus tahu dengan diputuskan seperti ini kita melihat posisi kita seperti apa," ucapnya.
Untuk melakukan pengkajian tersebut, pihaknya juga akan memanggil beberapa ahli pidana. Hal itu untuk saling sharing atau tukar pendapat.
"Biasanya undang ahli pidana, ahli tata negara kita undang untuk sharing pengetahuan," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaPihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.
Baca Selengkapnya"Enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga lah, ya,” kata Bambang
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaDPR tidak ingin berasumsi atas peristiwa atau kejadian yang memang belum adanya pernyataan secara resmi.
Baca Selengkapnya