Polri masih ogah usut kasus Setnov catut nama Jokowi-JK
Merdeka.com - Hampir satu bulan skandal pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) bergulir. Namun, belum ada tanda-tanda dari pihak kepolisian akan mengusut sikap politisi Golkar yang palak perusahaan tambang emas tersebut.
"Tindak pidananya, pidana apa. Kita kan belum pasti, karena kan belum menyangkut materi di MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/11).
Kapolri menjelaskan alasan kenapa pihaknya 'ogah' menyikapi persoalan tersebut lantaran belum menemukan tindak pidana dalam pencatutan nama Jokowi-JK.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
"(Belum temukan) Ada pidananya atau tidak. Pidananya menyangkut masalah apa gitu loh. Tentu kita lebih baik memang menunggu hasil MKD," ujar Badrodin.
Saat disinggung pernyataan Kompolnas yang menyebutkan jika pengusutan skandal permintaan saham PT Freeport yang dilakukan Setnov itu bisa dilakukan Polri tanpa menunggu hasil MKD. Kapolri tetap bersikukuh pihaknya belum bisa menindaklanjut persoalan tersebut.
"Menurut saya menunggu hasil MKD karena nanti kalau kita menyidik, Jaksa menyidik, KPK menyidik, tentu tidak baik," tegasnya.
"Menunggu MKD selesai itu sebetulnya kita itu pengen mendapatkan suatu clear. Yang sebetulnya posisi kasusnya seperti apa, gitu loh," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaJokowi memanggil kepala kedua lembaga, Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan polemik tersebut
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaPolemik Jampidsus Dikuntit Densus 88, Begini Sikap Jokowi ke Kapolri dan Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta masalah Wamenkumham Eddy ditanyakan ke KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaRocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.
Baca Selengkapnya