Polri Masih Tunggu Hasil Interpol Dalam Mengejar Saifuddin Ibrahim
Merdeka.com - Polri sampai saat ini masih menunggu hasil pengejaran dari pihak interpol kepada Pendeta Saifuddin Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA atau meminta menghapus 300 ayat Alquran.
"Masih belum dapat update dari Hubinter. Iya (masih koordinasi dengan interpol)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (30/5).
Kendati terkait opsi penjemputan paksa, kata Gatot, pihaknya belum dapat memastikan. Karena hal itu akan dilakukan oleh pihak interpol Amerika Serikat (AS).
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kami belum bisa memastikan itu. Kami masih menunggu dari kepolisian sana. Kami masih menunggu koordinasi P to P dari hubinter," katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih pasif terkait kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim. Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA atau meminta menghapus 300 ayat Alquran.
"Sejauh ini belum ada respons. Apalagi di negeri Paman Sam kan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Saifuddin Ibrahim," kata Agus saat dihubungi, Kamis (12/5).
"Kita lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kalau kita kan enggak punya kewenangan saat Yuridiksi bukan wilayah kita," sambungnya.
Kendati demikian, Korps Bhayangkara tetap melakukan sejumlah upaya dengan menginfokan kepada Kedutaan Amerika Serikat (AS) di Indonesia.
"Data aplikasi pengajuan Visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah diputus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama) informasinya tidak diisi dengan benar," ujarnya.
Ditetapkan Tersangka
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas dugaan kasus yang meminta menghapus 300 ayat Alquran. Penetapan tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA ini dilakukan pada Senin (28/3).
"Menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022," kata Kabagpenum Div Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/3).
Gatot mengungkapkan, penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi meningkatkan status perkara hukum tersebut ke tahap penyidikan pada 22 Maret 2022.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejauh ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor keberadaan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya mengungkapkan Harun Masiku berada di Indonesia.
Baca Selengkapnya