Polri: Masyarakat Bisa Lapor ke Polsek Jika Tahu Kegiatan FPI, Pelapor Dirahasiakan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Maklumat ini keluar sesuai surat keputusan bersama (SKB) enam menteri yang dikeluarkan pada 30 Desember 2020.
Salah satu poin penting dalam maklumat itu adalah mengajak peran serta masyarakat. Masyarakat diminta tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Selain itu, Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan teknis pelaporan yang bisa dilakukan masyarakat.
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Siapa yang meminta polisi transparan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Kenapa polisi tersebut mengancam warga? 'Kau belum tahu di keluarga aku banyak yang jadi polisi ye, kau belum tahu dengan aku ye,' kata pelaku mengancam korban.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
Masyarakat bisa melapor ke institusi Polri di sekitar tempat tinggal. "Laporan bisa di Polsek, bisa di Polres, bisa di Babinkamtibmas bisa berbagai jalur sumber bisa dilakukan," ungkap Argo.
Argo meminta masyarakat tidak takut melapor. Sebab, Polisi bakal menjamin keamanan pelapor.
"Silakan kalau mau dirahasiakan pelaporannya silakan, yang penting lapornya masuk," tegasnya.
Disinggung soal pergantian nama Front Pembela Islam menjadi Front Pemersatu Islam, Argo tidak mempersoalkannya. Yang terpenting, organisasi yang didirikan tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan aturan yang ada.
"Semua warga negara boleh melakukan kegiatan atau mendirikan suatu organisasi, tentu ada aturan yang ada di pemerintah Indonesia. Silakan saja aturan yang ada dijadikan landasan yang dalam membuat suatu organisasi," ucapnya.
Untuk diketahui, maklumat Kapolri tersebut memuat empat aturan, dalam poin kedua dijelaskan maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah keputusan pemerintah sebelumnya.
"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, penggunaan Simbol dan atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)," bunyi point kedua maklumat tersebut
Sejumlah tujuan dari dikeluarkannya maklumat ini juga disampaikan. Antara lain agar:
a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dand. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban intimidasi atau aksi premanisme oleh seseorang atau kelompok.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengajak masyarakat ikut menjaga situasi aman selama Pilkada serentak berlangsung.
Baca SelengkapnyaPersonel Polri dan TNI menggelar patroli gabungan, dalam rangka pengamanan persiapan Pilkada serentak tahun 2024
Baca SelengkapnyaKehadiran layanan contact atau call center 110 Polri ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
Baca Selengkapnya