Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri: Masyarakat Bisa Lapor ke Polsek Jika Tahu Kegiatan FPI, Pelapor Dirahasiakan

Polri: Masyarakat Bisa Lapor ke Polsek Jika Tahu Kegiatan FPI, Pelapor Dirahasiakan Polisi turunkan atribut FPI di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Maklumat ini keluar sesuai surat keputusan bersama (SKB) enam menteri yang dikeluarkan pada 30 Desember 2020.

Salah satu poin penting dalam maklumat itu adalah mengajak peran serta masyarakat. Masyarakat diminta tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Selain itu, Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan teknis pelaporan yang bisa dilakukan masyarakat.

Orang lain juga bertanya?

Masyarakat bisa melapor ke institusi Polri di sekitar tempat tinggal. "Laporan bisa di Polsek, bisa di Polres, bisa di Babinkamtibmas bisa berbagai jalur sumber bisa dilakukan," ungkap Argo.

Argo meminta masyarakat tidak takut melapor. Sebab, Polisi bakal menjamin keamanan pelapor.

"Silakan kalau mau dirahasiakan pelaporannya silakan, yang penting lapornya masuk," tegasnya.

Disinggung soal pergantian nama Front Pembela Islam menjadi Front Pemersatu Islam, Argo tidak mempersoalkannya. Yang terpenting, organisasi yang didirikan tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan aturan yang ada.

"Semua warga negara boleh melakukan kegiatan atau mendirikan suatu organisasi, tentu ada aturan yang ada di pemerintah Indonesia. Silakan saja aturan yang ada dijadikan landasan yang dalam membuat suatu organisasi," ucapnya.

Untuk diketahui, maklumat Kapolri tersebut memuat empat aturan, dalam poin kedua dijelaskan maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah keputusan pemerintah sebelumnya.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, penggunaan Simbol dan atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)," bunyi point kedua maklumat tersebut

Sejumlah tujuan dari dikeluarkannya maklumat ini juga disampaikan. Antara lain agar:

a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dand. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Minta Masyarakat Jangan Takut Lapor Jika Jadi Korban Premanisme
Polri Minta Masyarakat Jangan Takut Lapor Jika Jadi Korban Premanisme

Polri meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban intimidasi atau aksi premanisme oleh seseorang atau kelompok.

Baca Selengkapnya
Polisi Ajak Masyarakat Ikut Jaga Situasi Aman Pilkada, Begini Caranya
Polisi Ajak Masyarakat Ikut Jaga Situasi Aman Pilkada, Begini Caranya

Kepolisian mengajak masyarakat ikut menjaga situasi aman selama Pilkada serentak berlangsung.

Baca Selengkapnya
TNI dan Polri Gelar Patroli Gabungan, Dengarkan Masalah Warga di Musim Pemilu
TNI dan Polri Gelar Patroli Gabungan, Dengarkan Masalah Warga di Musim Pemilu

Personel Polri dan TNI menggelar patroli gabungan, dalam rangka pengamanan persiapan Pilkada serentak tahun 2024

Baca Selengkapnya
Polri Buka Layanan Call Center 110, Begini Cara Buat Pengaduan
Polri Buka Layanan Call Center 110, Begini Cara Buat Pengaduan

Kehadiran layanan contact atau call center 110 Polri ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.

Baca Selengkapnya