Polri nilai permintaan Novel pasang baliho di Mabes tidak jelas
Merdeka.com - Enam kuasa hukum dari Polri menolak dalil-dalil penyidik KPK, Novel Baswedan, dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalil berisi kronologi tentang penangkapan, penahanan dan permohonan tuntutan terkait pencurian sarang burung walet pada 2004 silam.
"Pihak termohon menolak dalil-dalil dari pemohon (Novel Baswedan) karena tidak sesuai dengan kebenaran, relevansi, aspek yuridis maka kita tidak tanggapi," kata kuasa hukum Polri, Joel Baner Tunda, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Menurut Joel, kepolisian menolak permintaan Novel untuk memublikasi permintaan maaf dengan menggunakan baliho di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan selama tujuh hari. Selain itu, Polri juga menolak memberikan ganti rugi sejumlah Rp 1 karena permohonan dianggap tidak jelas, kabur dan tidak berlandaskan hukum.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Ada pula tuntutan Novel Baswedan meminta pemulihan nama baik dirinya dan institusi KPK juga tidak diterima pihak kepolisian.
"Itu sangat membingungkan dan menyesatkan. Kita tidak mengatakan Novel dari KPK, bahkan tidak ada penyebutan institusi itu. Seakan-akan dia personifikasi dari KPK. Yang dipermasalahkan tindakan Novel menganiaya orang saat menjadi polisi di Bengkulu," terang Joel di dalam sidang.
Seperti diketahui, menjabat sebagai Kasat Reskim Polres Kota Bengkulu pada 2004, Novel dituduh melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Dalam penjelasan kuasa hukum Polri, disebutkan Novel telah melakukan tindakan tidak manusiawi dengan memerintahkan enam napi keluar dari penjara dan diinterogasi ke bibir pantai kemudian menembak kaki mereka.
Atas penembakan tersebut salah satu narapidana tewas. Menurut Joel, salah satu korban bernama Irwansyah mengalami cacat permanen karena tembakan Novel di tulang kering kaki Irwansyah. Pihak Irwansyah kemudian meminta perlindungan hukum dan melapor kepada polisi. Sebagai kasat reskim waktu itu, Novel dianggap bertanggung jawab atas masalah itu.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaBawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaMK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam
Baca Selengkapnya