Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Nilai Tak Tepat Rizieq Pertanyakan Bukti Penghasutan di Sidang Praperadilan

Polri Nilai Tak Tepat Rizieq Pertanyakan Bukti Penghasutan di Sidang Praperadilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam sidang praperadilan kasus Petamburan, kubu Rizieq Syihab mempertanyakan bukti penghasutan dalam Pasal 160 KUHP yang dijerat oleh penyidik Polri.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya menilai pembuktian bukan ranah dari sidang praperadilan. Sebab, sidang praperadilan hanya dilakukan untuk pembuktian administrasi.

Sedangkan, materi pokok perkara hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

Orang lain juga bertanya?

"Karena materi pokok perkara bukanlah jangkauan lembaga praperadilan," kata tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya saat bacakan jawaban selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Pernyataan itu, kata salah satu tim kuasa hukum, dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Aturan itu menyebut praperadilan dilakukan untuk menguji penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, ganti kerugian, dan biaya administrasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan dalam tingkat penyidikan atau penuntutan.

Oleh sebab itulah, Polisi menyebut tetap bisa menetapkan Rizieq sebagai tersangka jika kalah dalam praperadilan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

"Peninjauan praperadilan tentang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak mengaburkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru yang sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujar Kuasa Hukum Polda Metro itu.

Pada sidang sebelumnya, Habib Rizieq Syihab melalui kuasa hukumnya menduga Pasal 106 KUHP yang menjeratnya itu semata-mata untuk menahannya. Diketahui pada hari ini, Senin (4/1), Rizieq menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kuasa Hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil. Di mana seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

"Bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera Termohon I," jelasnya.

"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," sambung Kamil.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya