Polri Nilai Tak Tepat Rizieq Pertanyakan Bukti Penghasutan di Sidang Praperadilan
Merdeka.com - Dalam sidang praperadilan kasus Petamburan, kubu Rizieq Syihab mempertanyakan bukti penghasutan dalam Pasal 160 KUHP yang dijerat oleh penyidik Polri.
Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya menilai pembuktian bukan ranah dari sidang praperadilan. Sebab, sidang praperadilan hanya dilakukan untuk pembuktian administrasi.
Sedangkan, materi pokok perkara hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Karena materi pokok perkara bukanlah jangkauan lembaga praperadilan," kata tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya saat bacakan jawaban selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Pernyataan itu, kata salah satu tim kuasa hukum, dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Aturan itu menyebut praperadilan dilakukan untuk menguji penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, ganti kerugian, dan biaya administrasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan dalam tingkat penyidikan atau penuntutan.
Oleh sebab itulah, Polisi menyebut tetap bisa menetapkan Rizieq sebagai tersangka jika kalah dalam praperadilan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
"Peninjauan praperadilan tentang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak mengaburkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru yang sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujar Kuasa Hukum Polda Metro itu.
Pada sidang sebelumnya, Habib Rizieq Syihab melalui kuasa hukumnya menduga Pasal 106 KUHP yang menjeratnya itu semata-mata untuk menahannya. Diketahui pada hari ini, Senin (4/1), Rizieq menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kuasa Hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil. Di mana seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.
"Bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera Termohon I," jelasnya.
"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," sambung Kamil.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya