Polri nilai Undang-undang sekarang sangat lemah menindak terorisme
Merdeka.com - Polri terus mengingatkan pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Antiterorisme yang baru setelah terjadi sejumlah aksi terorisme. Polri beralasan Undang-undang yang ada saat ini menghambat menindak pelaku terorisme.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, hambatan yang dimaksud itu seperti polisi bisa bergerak jika pelaku sudah terbukti menindak pelaku terorisme. Kemudian, polisi bisa menahan dan menggali informasi dalam waktu tujuh hari dan pengintaian baru bisa dilakukan setelahnya.
"Kewenangan mencegah pelaku dalam aksi sangat lemah," kata Setyo dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Rabu (23/5).
-
Bagaimana Brimob Polri mengatasi terorisme? Intensitas perlibatan kekuatan Brimob Polri dalam penanggulangan terorisme di Indonesia meningkat usai serangan teror Bom Bali I. Selain dilibatkan dalam operasi-operasi kepolisian lain, khususnya dalam menghadapi kejahatan berintensitas tinggi seperti keberhasilan Polri mengungkap kasus terorisme di wilayah Poso Sulawesi Tengah tidak terlepas dari adanya peran Korps Brimob Polri yang tergabung dalam operasi Tinombala bersama dengan TNI.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Apa terobosan luar biasa dari Polri? Terobosan yang luar biasa,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Revisi UU 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pertama diajukan sejak terjadinya bom Thamrin dan pembahasan masuk ke rancangan UU di DPR tetapi hingga kini belum juga disahkan. Dia berharap, RUU yang terbaru dapat memberikan wewenang lebih pada Polri untuk melakukan fungsi pencegahan.
"Penanganan terpadu dan efektif butuh payung hukum yang lebih kuat," ujarnya.
Menurut dia, dari sisi RUU Antiterorisme sendiri ada beberapa materi perdebatan yakni Pasal 1 Ayat 1 tentang definisi giat terorisme. Lalu, Pasal 25 Ayat 2 tentang perpanjangan penahanan untuk terduga teroris. Kemudian Pasal 31 Ayat 1 B tentang penyadapan terhadap terduga teroris.
Selanjutnya, Pasal 12b Ayat 5 tentang pencabutan kewarganegaraan. Pasal 43 a tentang penahanan seseorang terduga selama 6 bulan dan Pasal 43b Ayat 1 tentang bantuan TNI dalam penanggulangan terorisme.
"Selain itu, pembahasan ujaran kebencian juga perlu dimasukkan untuk memperkuat UU ITE," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaBakal Calon Presiden Anies Baswedan berbicara tegas terkait masalah hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaUsulan itu dilontarkan PDI Perjuangan karena melihat banyak masalah di internal Korps Bhayangkara. Terutama dugaan cawe-cawe di Pemilu hingga Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menjadikan Sekolah Partai sebagai tempat belajar menciptakan hukum.
Baca Selengkapnyakendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor, baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis.
Baca SelengkapnyaMahfud melihat masih banyak oknum pejabat, dari Polri maupun TNI, yang menjadi beking pelaku tindak kejahatan
Baca SelengkapnyaKapolri juga meminta kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan lebih ketat lagi pada anggotanya yang memegang senpi.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, selama ini jenderal polisi jarang tersentuh hukum.
Baca Selengkapnya