Polri: 'Obor Rakyat' bukan pers, akan dijerat dengan pidana
Merdeka.com - Hari ini Pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono, bakal menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kapolri Jenderal Sutarman menjelaskan bahwa proses perkara yang sudah dilaporkan, melalui Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu).
"Karena proses delik pers kan, harus melalui Dewan Pers. Dewan pers bilang bahwa itu bukan produk pers, ya Undang-undang kita kan seperti itu kalau terkait dengan Undang-undang Pemilu setiap pelanggaran yang dilakukan masyarakat kan laporannya harus ke Gakumdu," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/6).
Kendati begitu, Kapolri juga belum bisa memastikan pasal apa yang akan menjerat Setyardi dan Dharmawan. Untuk memutuskan hal tersebut Polri masih perlu pendalaman.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Mungkin 335 atau 310nya (Pasal terkait tindak pidana umum di KUHP). Ini sedang dalam proses akan dikenakan pasal berapa," tuturnya.
Kapolri mengancam jika pemanggilan terus tidak diindahkan, maka Setyardi bisa dibawa paksa.
"Ya dipanggil tapi datang atau tidak itu kan hak, kalau dipanggil pertama akan dipanggil kedua kali, kalau enggak datang akan dipanggil ketiga kali. Kalau perlu dengan surat perintah membawa," tutup Kapolri. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Megawati berapi-api di depan massa pendukung Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaJika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku heran dituding mengintimidasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKapolri berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi anggotanya yang telah berjudi. Sebab judi merupakan salah satu dari banyaknya tindak pidana.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaDi media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector
Baca SelengkapnyaArogansi Mayor Dedi yang menggeruduk Polrestabes Medan dimaknai pamer kekuatan demi mempengaruhi proses hukum yang menjerat keluarganya, tersangka ARH.
Baca Selengkapnya