Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri ogah bayar ganti rugi korban salah tembak yang surati Jokowi

Polri ogah bayar ganti rugi korban salah tembak yang surati Jokowi Surat Iwan untuk Jokowi. ©facebook.com/PBHI Sumatera Barat

Merdeka.com - Mabes Polri tidak mau membayar ganti rugi Iwan Mulyadi korban salah tembak seorang polisi di Padang. Polri meminta korban Iwan untuk mendatangi Kejaksaan agar bisa mendapatkan cara pengambilan ganti rugi tersebut.

"Silakan datang ke kantor Kejaksaan terkait tanyakan bagaimana tata cara ganti rugi, Polri tidak mengurusi administrasi ganti rugi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12).

Menurut Anton, Polri hanya melaksanakan prosedur dan perintah negara atau pemerintah. Sehingga Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang akan membayar kerugian korban itu.

"Silakan untuk unsur kerugian perdata nanti negara akan diurus BKPN. Tapi untuk kasus ini, kami mohon maaf ada kesalahan, turut prihatin semoga korban mendapatkan ganti rugi," ujar dia.

Seperti diketahui, Iwan Mulyadi harus menderita lumpuh permanen akibat ulah ceroboh seorang polisi. Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50), warga Jorong Tanjuang Medan Kinali yang diduga dilakukan oleh Iwan Mulyadi dan temannya, Aken.

Berbekal surat perintah No: Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim dengan gegabah menembakkan senjata revolver ke tubuh Iwan, dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus ke rusuk kanan atas. Akibatnya, Iwan Mulyadi mengalami lumpuh total hingga saat ini.

Kasus salah tembak ini diperkarakan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.: 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No.: 56/PDT/2009/PT.PDG, dan putusan MA No.: 2710K.PDT/2010 pada tanggal 19 Mei 2011. Anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal telah terbukti melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan menerima sanksi indisipliner .

Lalu, dalam putusan MA Nomor: 2710 K/PDT/2010, Polsek Kinali berkewajiban membayar ganti rugi immaterial kepada Iwan Mulyadi sebesar Rp 300 juta. Tetapi hingga kini pihak Polri seperak pun belum membayar ganti rugi.

Secercah harapan disandarkan Iwan pada Presiden Joko Widodo melalui suratnya. Meski kejadian itu jauh sebelum Jokowi berkuasa, setidaknya Iwan berharap sang presiden mau turun tangan menyelesaikan ini.

"Iwan tidak pernah meminta belas kasihan, Iwan hanya menuntut haknya." Demikian dikutip merdeka.com dalam akun facebook PBHI Sumbar, Kamis (25/12).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!

Kapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.

Baca Selengkapnya
Respons Istana soal SYL Sebut Jokowi Perintahkan Tarik Uang dari Bawahan di Kementan
Respons Istana soal SYL Sebut Jokowi Perintahkan Tarik Uang dari Bawahan di Kementan

Istana menegaskan, Jokowi tidak pernah memerintahkan untuk menarik uang dari bawahan di Kementan.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Propam Tangani Pejabat Polda Sumbar Tembak Mati Kasat Bikin Geram Sahroni: Mestinya Langsung Diborgol!
Kelakuan Propam Tangani Pejabat Polda Sumbar Tembak Mati Kasat Bikin Geram Sahroni: Mestinya Langsung Diborgol!

Diketahui, informasi yang beredar yakni polisi yang melakukan penembakan dan korbannya adalah perwira menengah dan pejabat di polres tersebut.

Baca Selengkapnya
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI

Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Menko Budi Gunawan Soal Polisi Penembak Polisi di Solok
VIDEO: Respons Menko Budi Gunawan Soal Polisi Penembak Polisi di Solok "Hukum Seberat-beratnya!"

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda atas kasus polisi tembak

Baca Selengkapnya
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan

Pelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
Viral Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Penjelasan Polri
Viral Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Penjelasan Polri

Di media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector

Baca Selengkapnya
VIDEO: Puluhan Brimob Keroyok Seorang TNI, Mabes Polri Perintahkan ini Ke Jenderal Polisi
VIDEO: Puluhan Brimob Keroyok Seorang TNI, Mabes Polri Perintahkan ini Ke Jenderal Polisi

Mabes Polri buka suara atas kasus pengeroyokan dilakukan puluhan Brimob kepada seorang anggota TNI.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi

Komisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Dugaan Ketua KPK Firli Peras SYL: Enggak Tahu, Jangan Tanyakan ke Saya
Jokowi soal Dugaan Ketua KPK Firli Peras SYL: Enggak Tahu, Jangan Tanyakan ke Saya

Soal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan
VIDEO: Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya