Polri optimis berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap & bisa disidang
Merdeka.com - Tiga berkas perkara Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setebal 826 halaman resmi dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Polri optimis berkas dinyatakan lengkap dan layak dibawa ke pengadilan.
"Apakah masih kurang atau sudah bisa diterima, kepolisian optimis. Pak Jaksa saja optimis apalagi polisi ya, harus itu karena ini proses hukum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10).
Rikwanto mengaku, dalam berkas perkara, penyidik telah menyertakan bukti kuat agar berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dibawa ke pengadilan. Beberapa bukti yang dimasukkan dalam berkas perkara itu di antaranya, keterangan saksi dan bukti tambahan dalam proses penyelidikan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
"Untuk tambahan baru apakah ada, sampai saat ini cukup yang sudah ada saja. Kajiannya sudah mendalam, termasuk juga melewati labfor untuk supaya itu dinyatakan betul asli dan seperti apa adanya," ujar dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, mengaku punya waktu dua minggu untuk menelaah berkas tersebut. Ditegaskan dia, 13 jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas segera menelaah guna menentukan layak apa tidaknya naik ke pengadilan.
"Saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin kami akan mengambil sikap. Enggak harus nyebut besok atau lusa takut anda nagih terus. Prinsipnya segera, yakin lah bahwa kami serius," pungkas Noor Rachmad.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya