Polri pasang badan lindungi AKP Ichwan berekening miliaran
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis. Perwira menengah itu diduga memeras seorang bandar narkoba.
Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai miliaran. Ichwan diduga menerima uang dalam jumlah besar sebagai hadiah karena tak mengusut kasus kepemilikan narkoba seorang bandar yang sebelumnya telah dibekuk.
Ichwan telat menjalani pemeriksaan intensif di BNN. Uang senilai Rp 2,3 miliar yang hendak diberikannya padanya turut disita.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa bentuk suap yang diterima Iswaran? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa hadiah yang ditawarkan dalam modus penipuan ini? Beredar informasi terkait pemberian hadiah atau giveaway berupa mobil untuk 10 warga Timor Leste terpilih yang mengatasnamakan artis Indonesia, Baim Wong.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Tindakan Ichwan jelas mencoreng Korps Bhayangkara yang tengah gencar memerangi peredaran narkoba. Saking kesalnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan sekalipun yang bersalah adalah anggota kepolisian tetap harus diusut tuntas.
"Jadi siapapun yang melanggar pidana kita proses, kalau ada yang mau coba-coba silakan saja nanti kita proses," tegas Kapolri kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu.
Dirinya belum memastikan apakah dipecat atau dikenakan sanksi. Menurutnya, hukuman Ichwan divonis oleh pengadilan di Medan.
"Kan sudah jelas hukumannya, tanya saya. Undang-undang jelas pelanggaran penyuapan," tandasnya.
Perkembangan terakhir, BNN masih memeriksa intensif AKP Ichwan termasuk aliran dana yang masuk ke rekeningnya. Namun belakangan, Mabes Polri meluruskan soal uang Rp 2,3 miliar yang akan diberikan pada Ichwan dari seorang bandar.
Melalui Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen, Pol Boy Rafli, kepolisian membantah AKP Ichwan memiliki rekening gendut dari aliran dana narkoba sindikat internasional. Menurutnya, uang sebesar Rp 2,3 miliar itu titipan seseorang yang menganggap Ichwan bisa membantu yang bersangkutan lepas dari jeratan hukum.
"Sebelum dibawa ke BNN Ichwan telah diperiksa terlebih dahulu oleh Propam di Polda Sumut. Jadi Ichwan ini menerima titipan, karena dia dimintai bantuan agar saudara Togiman terlepas dari permasalahan hukum," kata Boy di gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/4).
"Jadi karena dinilai Togiman, Ichwan ini memiliki akses dimintailah tolong. Dititipkan uang itu untuk mengurus. Kalau enggak salah Rp 2,3 miliar, itu cash disita BNN," tambah dia.
Boy juga menjelaskan terkait uang suap dengan total Rp 8 miliar yang disebut-sebut diminta oleh Ichwan, dipastikanya tak ada di rekening yang bersangkutan.
"Dalam hal ini berkaitan dengan masalah uang Rp 8 miliar, itu masih tanda tanya ya. Jadi bukan Ada di rekening Ichwan ini. Ichwan ini tidak memiliki uang di rekening segini," terangnya.
Meski begitu, mantan Kapolda Banten ini tak menampik bila Ichwan memang menerima tawaran dari bandar untuk menjembatani dengan pihak yang dianggap bisa menghentikan perkaranya itu. Bahkan, Ichwan menyatakan siap membantu Togiman.
"Jadi dia istilahnya itu terkena bujuk rayu membantu pengurusan. Tapi hasil pemeriksaan awal ternyata dia ini diminta jasa untuk mengurus sehingga diterimalah titipan itu," pungkas Boy.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaMaqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaKejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaIrwan mengatakan uang untuk Komisi I DPR itu diserahkan melalui seorang yang bernama Nistra.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDibuktikan dengan penetapan tersanga dan penahanan Achsanul Qosasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca Selengkapnya