Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Tetap Diproses Hukum Meski Berada di Jerman
Merdeka.com - Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, antara Indonesia dengan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi terkait keberadaan Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang. Polri yakin bisa menangkap tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama tersebut.
"Enggak ada (perjanjian ekstradisi). Jadi untuk Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Meski tak adanya perjanjian ekstradisi, bukan berarti ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di negara setempat tidak bisa diproses.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana PDIP menjelaskan tentang tidak diundangnya Jokowi? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Hasto mengatakan, PDIP didasarkan pada kekuatan kolektif seluruh anggota mulai dari tingkat anak ranting hingga Satgas Partai. Menurutnya, kekuatan itu menyatu dengan akar rumput.'Karena partai ini didasarkan kepada kekuatan kolektif dari seluruh anggota, dari tingkat anak ranting, ranting, PAC, satgas partai. Dan itu adalah sumber kekuatan partai yang menyatu dengan akar rumput,' tuturnya.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
"Sekali lagi, Indonesia menganut asas teritorial dan nasionality. Kalau bicara asas teritorial, artinya berlaku kepada suluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses, itu asas teritorial," ujarnya.
"Nah ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana di mana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia, itu asas nasionality namanya," sambungnya.
Sehingga, nantinya Polri bisa dapat memproses Paul Zhang meskipun dia berada di luar negari sekalipun. Karena, asas yang digunakan adalah asas nationality.
"Nah sepanjang ZPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya juga bisa saja melakukan penjemputan terhadap Paul apabila red notice atas nama dirinya itu sudah dikeluarkan oleh Interpol, Lyon, Perancis.
"Apabila ada red notice tersebut, kita bisa melakukan seperti yang saya sampaikan tadi penjemputan terhadap tersangka, sepanjang yang bersangkutan adalah masih WNI," jelasnya.
Tak hanya itu, Paul Zhang juga bisa saja dideportasi dari Jerman ke negara asal yakni Indonesia.
"Ada (kemungkinan dideportasi) jadi kemungkinannya kuncinya setelah red notice dikeluarkan, tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ungkapnya.
"Bisa (dijemput) bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana. Sekali lagi kita tunggu saja, karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung. Tetapi melalui Ses NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di kota Lyon, Prancis, itu mekanismenya. Dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih, kita tunggu saja," tutupnya.
Jozeph Paul Zhang Dikabarkan di Jerman
Polisi menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui akun Yotube pribadinya. Informasi yang didapat, pria tersebut berada di Jerman.
"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Oleh sebab itu, lanjut Rusdi, Polri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman dan pihak kepolisian setempat untuk memastikan keberadaan Jozeph.
"Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakn tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasua ini," jelas dia.
Adapun langkah koordinasi lain juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol. Selanjutnya juga akan dilakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penanganan akun Youtube Jozeph.
"Nanti akan koordinasi dengan instansi terkait, karena Polri tidak ada kewenangan. Tentunya koordinasi dengan Kominfo dan sebagainya, baru kita bisa lakukan itu semua (nonaktifkan akun)," Rusdi menandaskan.
merdeka.com terus mencoba menghubungi Dubes RI untuk Jerman Arief Hava Oegroseno mengenai keberadaan Jozeph Paul Zhang. Pesan lewat WhatsApp juga belum dibalas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djuhandhani menyatakan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dinilai PDIP telah memfitnah Presiden Jokowi saat bertemu buruh di Bekasi.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca Selengkapnyaaporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaSaat ini, proses penyidikan masih berjalan dan melengkapi syarat formil.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca Selengkapnya