Polri Pastikan Profesional Usut Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammd Kece
Merdeka.com - Mabes Polri memastikan profesional mengusut dugaan penistaan agama melibatkan youtuber Muhammad Kece. "Yakini bahwa Polri akan tuntaskan peristiwa ini secara profesional," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers virtual, Senin (23/8).
Selanjutnya, ia juga meminta kepada masyarakat agar tetap tenang selama Polri masih menangani kasus yang sudah dilaporkannya itu.
"Yang kedua kepada masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini, agar tidak lakukan tindakan kontra produktif. Apalagi saat ini di negeri kita masih terjadi pandemi Covid-19," ujarnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah salah satunya dengan mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.
Laporan terhadap Muhammad Kece ini diketahui terjadi pada Sabtu, 21 Agustus 2021 kemarin.
"Dari laporan tersebut telah dibuat 1 LP yaitu LP no 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021. Dengan munculnya LP tersebut, tentunya penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah mengambil tindakan-tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi," tegasnya.
"Tentunya nanti dari barang bukti ini penyidik akan membuat rekonstruksi hukum dari peristiwa yang terjadi," tambahnya.
Tak lupa juga, Rusdi berharap agar masyarakat secara bersama-sama untuk dapat merawat Kebhinekaan.
"Mari sama-sama kita sebagai anak bangsa bisa jaga merawat Kebhinekaan, karena Kebhinekaan tersebut milik kita bersama," tutupnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses Youtuber Muhammad Kece. Diketahui, Polisi menerima laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat.
"Proses sedang berjalan," kata Agus melalui pesan singkat, Senin (23/8).
Mantan Kabaharkam Polri ini menyebut, Muhammad Kece telah dilaporkan tak hanya di Bareskrim Polri saja. Melainkan juga di tiga wilayah lainnya.
Selain itu, eks Kapolda Sumatera Utara ini mengaku, jika pihaknya telah mendeteksi terlebih dahulu atas kasus yang menimpa Muhammad Kece. Karena, anggotanya telah melakukan patroli siber.
"Gabungan lah, kan viral. Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita enggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran (dilaporkan ada 4 laporan)," ungkapnya.
Diketahui, Polisi menerima laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).
Argo belum memberikan detail atas pelaporan tersebut. Sejauh ini, laporan itu diterima dari aduan masyarakat.
"Dari masyarakat," kata Argo.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindakan pidana. Dia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Hal ini disampaikan Yaqut merespons ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang viral di media sosial.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaAgatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.
Baca SelengkapnyaRebecca berharap penyebar video syurnya dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait kasus konten boleh tukar pasangan suami istri Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaYouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaGalih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.
Baca SelengkapnyaInfluencer Katak Bhizer diduga melakukan promosi judi online melalui akun Youtube pribadinya.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya