Polri: PBB Turunkan Ganja ke Golongan 4, Bukan Menghapus dari Zat Berbahaya
Merdeka.com - Pemanfaatan tanaman ganja untuk kepentingan medis kembali menjadi perbincangan. Negara-negara anggota The United Nations drug agency's pada Rabu, 2 Desember 2020 memilih untuk menghapus ganja dari kategori obat-obatan yang paling berbahaya dalam kontrol penggunaannya di dunia medis. Keputusan ini pun menimbulkan pro-kontra.
Indonesia sendiri secara tegas menolak dan menyatakan ganja termasuk ke dalam salah satu tanaman terlarang. Penggunanya pun bisa dijerat pidana. Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dihubungi, Sabtu (5/12).
Krisno menjelaskan diskusi mengenai ganja untuk kepentingan medis sudah berlangsung beberapa waktu belakangan pada rapat UNODC. Saat itu, ada negara yang pro dan kontra. Indonesia menjadi salah satu negara yang kontra.
-
Apa topik utama dari diskusi yang diadakan di Kulon Progo? Acara ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif warga, terutama perempuan, dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Kapan konferensi pers kasus narkoba dilakukan? Kegiatan ini berlangsung di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
-
Dimana diskusi Kemensos berlangsung? Komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mewujudkan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas terus ditingkatkan. Salah satunya melalui kerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam penyelenggaraan Diskusi Reflektif Penanganan Disabilitas secara Inklusif, Holistik, dan Integratif, di Aula Pusdiklat dan Pengembangan Profesi, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
-
Siapa yang memimpin delegasi Indonesia di pertemuan Konsultasi? Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono.
-
Siapa yang hadiri diskusi Kemensos? Dihadiri Kepala Sentra Terpadu dan Sentra, Kepala Balai, Komisi Nasional Disabilitas dan para akademisi perwakilan dari Universitas Negeri Surabaya, acara ini dibuka secara resmi oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
"Betul PBB telah memindahkan ganja dan turunannya dari golongan 1 (hard drug) menjadi golongan 4, bukan menghapus sama sekali," ujar dia.
Polri sebagai instansi negara penegak hukum tindak pidana Narkotika berpedoman kepada Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain yang mengatur narkotika golongan 1 termasuk ganja.
"Ganja dilarang dipakai untuk kepentingan medis vide pasal 8 UU RI Nomor 35/2009," tegasnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja mengalami penurunan klasifikasi dari obat terlarang untuk lebih dimanfaatkan secara medis.
Baca SelengkapnyaPemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.
Baca Selengkapnya"Kalau narkoba ini tidak disikat dengan keras, maka negara ini akan di lemahkan dengan narkoba," tegas Ganja
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengungkapkan, selain itu diperlukan aturan mengenai perdagangan Kratom.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaKratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaDaun kratom tengah menjadi pembicaraan karena disebut memiliki efek menenangkan.
Baca SelengkapnyaAPTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca Selengkapnya