Polri: Pelanggar Karantina Kesehatan Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp100 Juta
Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan bisa mendapatkan sanksi penjara selama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
"Apabila masyarakat melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, itu bisa bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta," kata Rusdi Hartono dalam program Dialog Produktif Kabar Kamis bertajuk Karantina Wajib untuk Semua, demi Indonesia Bebas Pandemi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (28/10) seperti dikutip dari Antara.
Selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ketidaktertiban masyarakat terhadap penanganan wabah penyakit menular juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
Warga yang tidak tertib terhadap penanganan wabah penyakit menular, kata Rusdi, dapat memperoleh sanksi berupa hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah. Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
"Ini dua undang-undang dan beberapa pasal yang digunakan. Sekarang bagaimana memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik," kata Rusdi.
Mengutip ucapan Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Rusdi mengatakan bahwa penting untuk memastikan kenyamanan warga yang menjalani karantina guna mencegah munculnya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, seperti meloloskan diri dari lokasi karantina sebelum durasi karantina berakhir.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar setiap wilayah harus mampu memastikan penerapan protokol kesehatan oleh seluruh kalangan masyarakat dengan sesuai dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ada.
Jika seluruh masyarakat berkomitmen untuk mencegah Covid-19 kembali menyebar di Indonesia, tentunya aturan-aturan dan arahan yang tertuang di dalam surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 harus dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh masyarakat.
"Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, khususnya bagi masyarakat yang datang dari luar negeri," kata Rusdi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca Selengkapnya