Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri: Pelanggar Karantina Kesehatan Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp100 Juta

Polri: Pelanggar Karantina Kesehatan Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp100 Juta Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan bisa mendapatkan sanksi penjara selama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

"Apabila masyarakat melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, itu bisa bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta," kata Rusdi Hartono dalam program Dialog Produktif Kabar Kamis bertajuk Karantina Wajib untuk Semua, demi Indonesia Bebas Pandemi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (28/10) seperti dikutip dari Antara.

Selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ketidaktertiban masyarakat terhadap penanganan wabah penyakit menular juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Warga yang tidak tertib terhadap penanganan wabah penyakit menular, kata Rusdi, dapat memperoleh sanksi berupa hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah. Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

"Ini dua undang-undang dan beberapa pasal yang digunakan. Sekarang bagaimana memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik," kata Rusdi.

Mengutip ucapan Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Rusdi mengatakan bahwa penting untuk memastikan kenyamanan warga yang menjalani karantina guna mencegah munculnya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, seperti meloloskan diri dari lokasi karantina sebelum durasi karantina berakhir.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar setiap wilayah harus mampu memastikan penerapan protokol kesehatan oleh seluruh kalangan masyarakat dengan sesuai dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ada.

Jika seluruh masyarakat berkomitmen untuk mencegah Covid-19 kembali menyebar di Indonesia, tentunya aturan-aturan dan arahan yang tertuang di dalam surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 harus dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh masyarakat.

"Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, khususnya bagi masyarakat yang datang dari luar negeri," kata Rusdi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal

Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya