Polri Persilakan Pihak Ragukan Proses Kasus Makar Buat Uji di Praperadilan
Merdeka.com - Dipanggilnya beberapa tokoh oposan ke Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar membuat beberapa pihak mempertanyakan profesionalisme Polri dalam melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan terkait cara kerja para penyidik Polri, maka ada prosedur konstitusional yang bisa dilakukan. Dedi menerangkan, prosedur itu bisa melalui sidang praperadilan.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa penyidik itu berpatokan kepada fakta hukum ya. Penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi. Profesionalitas itu hal yang utama. Oleh karena itu, jika ada pihak-pihal yang merasa dirugikan akibat tindakan penyidik kan ada mekanisme konstitusionalnya, bisa diuji di sarana sidang praperadilan," kata Dedi di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang mengalaminya di Indonesia? Riskesdas 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Mengapa Dewi Perssik marah? Dewi Perssik geram disebut bohong terkait gaji pacar barunya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Bahkan Dedi mempersilakan kepada seluruh warga negara Indonesia yang memang merasa dirugikan terhadap hal itu untuk menggunakan mekanisme praperadilan tersebut.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya harus menghargai, negara kita adalah negara hukum. Segala macam bentuk konstitusi harus dihargai ya," pinta Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Cawapres 02, Sandiaga Uno meminta supaya pernyataan-pernyataan para tokoh di Tanah Air tidak ditafsirkan sebagai gerakan makar.
"Jangan semua ungkapan ini dibelokkan ke pasal makar. Karena semua berkeinginan positif, optimis Indonesia yang lebih baik, adil makmur baldatun toyyibatun warobbun ghofur," kata Sandi di Sekretariat Nasional, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/5).
Sandi mencontohkan kasus yang dugaan makar yang tengah menjerat politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho. Dimana dalam video yang beredar, Permadi bicara soal revolusi ke sejumlah orang dalam suatu ruangan.
"Beliau juga di zaman sebelum reformasi mengalami begitu banyak masalah seperti ini dan atas pernyataan yang beliau... atas apa yang mereka sampaikan itu adalah menginginkan suatu perubahan agar sistem pemilu dan demokrasi kita lebih baik," ujar Sandi.
Reporter: Yopi Makdori (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaMenurut Angga, gugatan ke MK ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat melihat bagaimana demokrasi Indonesia berjalan saat ini.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaDengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan Presiden Jokowi muncul di tengah polemik putusan MK.
Baca Selengkapnya