Polri prediksi jelang Pilpres 2019 bakal masif penyebaran hoaks
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas praktik penyebaran informasi bohong (hoaks) dan ujaran kebencian. Para pelaku bisa dikenakan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
"Penyebar hoaks yang ujaran kebencian bisa 6 tahun penjara dan denda sampai Rp 1 miliar, UU ITE pasal 28," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Akademi Kepolisian Semarang, Rabu (12/9).
Lebih lanjut untuk mengantisipasi terlibatnya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di tahun politik, dia melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penyebarannya.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Bagaimana Polda Bali memastikan informasi itu hoax? 'Kami langsung koordinasi dengan Kabiro Kompas wilayah Bali dan Kompas tidak ada berita di Website kompastv.com untuk tangga 13 Juni 2024, redaksionalnya juga berbeda dengan Kompas TV, dan itu berita hoaks karena logo Kompas TV di palsukan oleh oknum tersebut,' kata Kombes Jansen dilansir dari akun Instagram Polda Bali.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Bagaimana Polisi Pekanbaru melibatkan admin medsos untuk cegah hoax? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.Kolaborasi ini terwujud dalam diskusi santai antara Satreskrim Polresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, dan sejumlah admin media sosial di salah satu kafe di Pekanbaru.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
"Jadi intinya masyarakat harus hati-hati dan butuh edukasi. Semua tindakan melalui pesan singkat maupun lewat medsos harus dicermati. Sebab prediksi jelang 2019 akan masif penyebaran hoaks," ungkapnya.
Setyo juga sudah berusaha melawan hoaks dengan membuat tim Satgas Nusantara, guna menghadapi Pilpres 2019 agar suasana tetap kondusif.
"Kita sudah aktif tim satgasnya. Ini memantau pergerakan berita bohong dan ujaran kebencian. Tujuannya agar masyarakat aman damai memasuki gelaran konstelasi Pilpres Pileg," ujarnya.
Untuk pesan yang patut diduga hoaks, Setyo menjelaskan biasanya kalimat tersebut diawali dengan kata-kata 'sebarkanlah' atau sejenisnya. Namun untuk memastikan kebenarannya bisa dicek di media mainstream.
"Ciri hoaks, setelah atau sebelum berita dituliskan tolong sebarkan, itu tanda-tanda hoaks. Coba cek di media mainstream, online atau televisi. Kalau tidak ada ya patut diduga," pungkasannya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaPolisi memantau dan mendeteksi konten-konten hoaks yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenyebaran hoaks Pemilu ditemukan paling tinggi di Facebook.
Baca SelengkapnyaTanpa hoaks politik, tanpa isu sara dan politik identitas merupakan salah kunci suksesnya Pilkada yang aman, damai dan sejuk.
Baca SelengkapnyaYouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memiliki pemikiran kritis dalam membaca berita.
Baca SelengkapnyaDaftar platform ini paling banyak sebar hoaks terlebih jelang pemilu.
Baca SelengkapnyaNasriadi juga mengimbau kepada seluruh tim sukses dan pendukung calon agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca SelengkapnyaTim cek fakta independen antara lain Mafindo, Perludem hingga AFP Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.
Baca Selengkapnya