Polri prihatin 16 tersangka penyebaran hoaks penculikan mayoritas ibu-ibu
Merdeka.com - Jumlah netizen yang ditangkap polisi karena menyebarkan kabar bohong alias hoaks penculikan anak dan kecelakaan pesawat terus bertambah. Polri merasa prihatin karena sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan kaum ibu-ibu.
"Bertambah jadi 16 tersangka. Yang kita prihatin kan kenapa banyak ibu-ibu ya. Ini artinya ibu-ibu perlu literasi bahwa media sosial itu adalah ruang publik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta Selatan, Kamis (8/11).
Setyo menuturkan, masih banyak netizen yang tidak terampil atau cakap dalam memanfaatkan media sosial. Padahal pemerintah dan stakeholder sudah sering mengampanyekan agar masyarakat bijak dalam berjejaring sosial.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Bagaimana rekan kerja suka bicara menebarkan gosip? Saat seseorang menceritakan masalah pribadinya kepada mereka, mereka cepat-cepat menyebarkan informasi atau gosip di lingkungan kerja. Sikap tersebut menjadi sumber kesenangan bagi mereka.
-
Informasi apa yang disebarluaskan? Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok target atau individu.
Jenderal bintang dua itu berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat umum untuk tidak menyebarkan hoaks. Apapun motif dan alasannya, penyebaran kabar bohong di media sosial tidak dibenarkan dan dapat dipidana karena bisa berdampak luas.
"Jadi jangan mereka hanya menganggap, 'wah saya iseng pak', 'saya hanya prihatin saya sampaikan ke temen saya', tapi semua bisa baca. Dengan dia men-share itu, semua orang bisa baca dan menimbulkan ketakutan," ucap Setyo.
Hingga saat ini, polisi masih terus menelusuri siapa yang memproduksi konten hoaks soal penculikan anak dan kecelakaan pesawat itu. Polisi juga tengah mendalami dugaan penyebaran hoaks tersebut terorganisasi.
"Sedang kita kejar terus," kata Setyo menegaskan.
Polisi telah menangkap 16 netizen yang menyebarkan hoaks soal penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP melalui media sosial Facebook. Mereka ditangkap di beberapa tempat dalam kurun waktu sepekan mulai Rabu 31 Oktober-Selasa 6 November 2018.
Delapan tersangka merupakan kaum ibu-ibu, antara lain berinisial DNL (20), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), AZ (21), dan NV (29). Tersangka berinisial A dan S ditangkap karena memposting hoaks kecelakaan Lion Air, sementara enam lainnya terkait hoaks penculikan anak.
Sementara delapan tersangka lainnya yang berjenis kelamin laki-laki masing-masing berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), N (23), UST (28), VGC (44), dan MRZ (18). Hanya tersangka MRZ yang ditangkap karena memposting hoaks kecelakaan Lion Air. Sementara sisanya berurusan dengan polisi karena hoaks penculikan anak.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi pasal tersebut.
Reporter: Nafiysul QodarSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaBahkan, banyak negara di dunia yang mengalami kekacauan karena tidak bisa menyaring konten hoaks di dunia digital.
Baca SelengkapnyaMenurut Bery, hoaks menggunakan kecerdasan buatan memang sudah cukup meresahkan.
Baca Selengkapnya