Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Proses Laporan Terhadap Natalius Pigai

Polri Proses Laporan Terhadap Natalius Pigai Natalius Pigai. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap memproses laporan terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai yang dilaporkan atas dugaan rasis terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Polri sebagai pelayan masyarakat, siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya kami akan melayani, termasuk laporan terhadap Saudara Natalius Pigai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/10).

Natalius Pigai dilaporkan oleh Bara Nusantara (BaraNusa) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Oktober 2021.

Pigai diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Menurut Rusdi, laporan yang sudah diterima akan dipelajari oleh penyidik guna langkah-langkah untuk keperluan penyelidikan.

"Penyidik tentunya akan mengambil langkah-langkah, nanti mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana," ujarnya.

Apabila dari hasil penyelidikan tersebut kalau didapati ada perbuatan tindak pidana, kata Rusdi, laporan tersebut akan diproses lebih lanjut.

"Kalau memang tidak ada tindak pidana, tidak akan dilanjutkan oleh penyidik," ujarnya.

Meski demikian, sejak laporan tersebut dilayangkan hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap pelapor maupun permintaan klarifikasi.

"Belum (pemeriksaan) nanti kita tunggu penyidiknya," ujar Rusdi.

Pegai melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @NataliusPigai1 pada hari Sabtu (2/10) menulis kata-kata diduga rasis, yang berbunyi: "Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan, kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sya Penentang Ketidakadilan."

Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan selaku pelapor menilai cuitan Natalius Pigai mengandung unsur provokasi SARA.

Sementara itu, pengacara Pigai, Marthen Goo, menyatakan cuitan kliennya itu lebih pada mengkritisi kebijakan publik. Tidak ada maksud rasis terhadap Presiden Jokowi maupun Ganjar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Ketum Parpol Aniaya Wanita hingga Masuk RS Ternyata Adik Mantan Wagub DKI
Ini Sosok Ketum Parpol Aniaya Wanita hingga Masuk RS Ternyata Adik Mantan Wagub DKI

Sebelumnya, pengacara Sunana Kalijaga mengunggah melalui akun instagram pribadinya @sunankalijaga_sh pada Kamis (3/10) malam.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Turun Tangan Investigasi Dugaan Kapolres Belu Peras Pengusaha dan Kontraktor
Polda NTT Turun Tangan Investigasi Dugaan Kapolres Belu Peras Pengusaha dan Kontraktor

Kepolisian menerima surat kaleng terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Belu

Baca Selengkapnya
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya