Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri: Regulasi Perekrutan Mantan Pegawai KPK Segera Diumumkan Menpan RB

Polri: Regulasi Perekrutan Mantan Pegawai KPK Segera Diumumkan Menpan RB Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Polri menyatakan regulasi terkait perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN telah dibuat. Polri menyebut aturan dibuat tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru diumumkan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

"Dalam waktu dekat dari pak Menpan akan menyampaikan, ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses, regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan, baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (16/11).

Dedi mengatakan, mantan pegawai KPK yang akan direkrut menjadi ASN Polri akan ditawarkan sesuai dengan kompetensi, ruang jabatan yang dibutuhkan dan dengan keinginannya. Menurut dia, regulasi itu menyangkut pelbagai hal.

Dia mengambil contoh 57 mantan pegawai KPK tersebut memiliki kompetensi yang berbeda. Sehingga aturan yang tengah digodok itu salah satunya mengenai ruang jabatan disesuaikan kompetensi.

"Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat. Ya guna kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses," tandasnya.

Payung Hukum Eks Pegawai KPK Direkrut Polri Tengah Disiapkan

Sebelumnya, Polri sedang menyiapkan payung hukum terkait rencana perekrutan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi ASN KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menyebutkan perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut masih berproses di Polri dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses itu masih berjalan, bagaimana cara rekrutmennya dilakukan itu masih dalam proses, kemudian sedang dibuat payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (10/11).

Rusdi menjelaskan, payung hukum dimaksud disiapkan agar ketika rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tersebut berjalan Polri memiliki legalitas.

"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen tersebut dapat dijaga legalitasnya," kata Rusdi.

Menurut dia, penyiapan payung hukum tersebut harus dipersiapkan secara matang oleh Polri bersama BKN dan Kemenpan RB.

"Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya sehingga ketika proses itu berjalan di internal Polri maka memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya. Itu (payung hukum, red.) sedang dibuat," terang Rusdi.

Terkait wacana ini, Polri sudah melakukan tatap muka dengan perwakilan dari 57 orang pecatan KPK tersebut. Tetapi pertemuan yang dilangsungkan di Mabes Polri, baru sekadar silaturahmi awal menyikapi pidato Kapolri. Belum sampai pembahasan substantif seperti penempatan mereka saat bertugas di Polri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Gelar Seleksi Terbuka untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan
Kemenkumham Gelar Seleksi Terbuka untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan

Pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS

PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun
Aturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun

Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.

Baca Selengkapnya
Tanggapi RPP, Menko Polhukam Hadi: ASN Bisa Duduki Jabatan di Struktural TNI-Polri
Tanggapi RPP, Menko Polhukam Hadi: ASN Bisa Duduki Jabatan di Struktural TNI-Polri

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) juga bisa menempati jabatan strategis di TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Personel TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya
Personel TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya

Anas menjelaskan, secara umum pengertian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.

Baca Selengkapnya
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: PPPK Boleh Melamar dan Ikut Tes Jadi CPNS, Kalau Gagal Bisa Kembali Jadi PPPK
Aturan Baru: PPPK Boleh Melamar dan Ikut Tes Jadi CPNS, Kalau Gagal Bisa Kembali Jadi PPPK

Melalui kebijakan pengadaan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 5 Hari Lagi, Cek Dokumen Harus Disiapkan
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 5 Hari Lagi, Cek Dokumen Harus Disiapkan

Mekanisme pengadaan CPNS 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan PNS, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Baca Selengkapnya
UU Baru, ASN Bisa Menduduki Jabatan TNI-Polri Termasuk Wakapolri
UU Baru, ASN Bisa Menduduki Jabatan TNI-Polri Termasuk Wakapolri

Penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Aturannya Hampir Rampung
Penjelasan Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Aturannya Hampir Rampung

Menteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.

Baca Selengkapnya