Polri: Rehabilitasi Tak Jamin Pemakai Tak Konsumsi Narkoba Lagi
Merdeka.com - Polri menilai tak menjamin seorang pemakai narkoba yang sudah direhabilitasi tak mengonsumsi narkoba lagi. Ada beberapa faktor membuat pecandu narkoba meninggalkan barang haram tersebut.
"Jadi memang kalau ada tanya, rehabilitasi itu bagaimana. Ya dia harus direhabilitasi dengan cara-cara yang benar. Saya katakan tadi di depan, rehabilitasi tidak jamin kamu itu tidak pakai lagi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Kamis (16/12).
Krisno mengatakan, rehabilitasi itu penting baik secara sosial, medis. Akan tetapi menurut dia, pemahaman tentang mengenai bahaya narkoba dan faktor lain seperti pergaulan membuat seseorang tak memakai narkoba.
-
Kenapa pengguna narkoba sering mengalami perubahan sikap? Penggunaan narkoba cenderung akan mengubah perilaku dan kebiasaan seseorang secara signifikan. Beberapa jenis narkoba bahkan dapat merusak kemampuan otak untuk fokus dan berpikir jernih.
-
Bagaimana caranya untuk melawan kecanduan narkoba? Mari kita bantu orang sekitar agar berjuang melawan kecanduan melalui kata-kata poster tentang narkoba.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Apa efek jangka panjang dari penggunaan narkoba? Padahal jika dikonsumsi jangka panjang narkoba memiliki efek samping yang membahayakan dan menimbulkan rasa candu.
-
Bagaimana rehabilitasi pecandu narkoba di Ponpes Al Ghozali? Rehabilitasi paling cepat butuh waktu 9 hari. Jika pecandu narkoba mulai sembuh, mereka diberi aktivitas harian seperti berkebun atau mengurus lahan tebu milik pondok pesantren.
"Kalau cuma masukan rehabilitasi, terus pikiran kamu ke mana-mana terus pikiran kamu bergaul dengan orang yang salah, saya pikir tinggal tunggu waktu," kata dia.
Terkait usulan pemakai narkoba direhabilitasi untuk menekan over kapasitas lapas dikatakannya sudah dibahas antar menteri hingga kepala lembaga pemerintahan. Menurut dia, hasil rapat itu memutuskan bakal ada RUU tentang Narkotika baru pada 2022 mendatang.
"Memang perbedaan dari Undang-Undang ini yang saya lihat itu utamanya dua hal, yang pertama tentang rehabilitasi bagi pecandu, bagi penyalahguna dan masalah pengaturan tentang bahan psikoaktif baru," ujar dia.
Menkum HAM Usul Pemakai Narkoba Direhabilitasi
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yassona Laoly meninjau pembangunan tiga lapas yakni Maximum Security Ngaseman, Lapas Maximum Security Glandakan, dan Lapas Minimum Security Nirbaya di Nusakambangan Cilacap, Rabu (15/12).
Tujuan pembangunan Lapas baru tersebut untuk mengatasi permasalahan over kapasitas. Dia menilai masalah over kapasitas juga diperlukan upaya lain yakni revisi Undang-Undang narkotika.
"Karena over kapasitas kita harus membangun, tapi kita lihat mahal sekali. Karena mayoritas 50 persen lebih kasus narkoba, maka penyelesaian tentang narapidana narkoba ini harus kita pikirkan. Kita juga membuat rencana-rencana retribusi, pembinaan kemandirian dan juga akar masalahnya kami akan merevisi Undang-Undang narkotika," kata Yasona Laoly dalam keterangannya di Cilacap.
Dengan merevisi UU Narkotika, kata Yasonna, bisa menyelesaikan masalah yang sering muncul di hulu. Maka dari itu, pihaknya mengusulkan para pemakai narkoba direhabilitasi sehingga tidak perlu masuk ke dalam penjara.
"Revisi Undang-Undang narkotika menjadi salah satu bentuk menyelesaikan masalah di hulu tentang narkotika. Kita harapkan, tahun depan masuk dalam Prolegnas. Tujuan kita daripada pemakai dibawa ke dalam lapas, mendingan kita rehabilitasi," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Baca SelengkapnyaAda beberapa ciri khusus yang dapat diidentifikasi dari para pengguna narkoba.
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaNarkoba dianggap sebagian orang dapat menenangkan pikiran. Namun nyatanya jika dikonsumsi jangka panjang memiliki efek yang sangat membahayakan.
Baca Selengkapnya4 Polisi Narkoba Gunakan Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan Pengguna
Baca SelengkapnyaPengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel.
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca Selengkapnya