Polri sambut baik usulan PDIP pakai NIK KTP saat registrasi medsos
Merdeka.com - PDIP mengusulkan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan saat melakukan registrasi akun media sosial. Tujuannya, mencegah adanya akun anonim yang berpotensi menyebar informasi hoax atau ujaran kebencian.
Usulan itu disambut baik Mabes Polri. Direktur cyber crime Mabes Polri Brigjen Pol Fadhil Imran, mengatakan usulan tersebut bisa melindungi masyarakat.
"Kalau ditanya pendapat saya, yang terang benderang jauh lebih baik supaya masyarakat terlindungi. Bukan buat kami loh, buat masyarakat biar terlindungi," kata Fadhil seusai mengisi diskusi bertajuk 'Melawan hoax dengan budaya literasi dan bermedia sosial yang sehat' di DPP PDI Perjuangan, Jl Diponegoro, Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).
-
Apa yang dilakukan orang jahat? 'Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.'
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Siapa yang bisa menjadi korban fitnah? Fitnah adalah salah satu ujian berat yang bisa menimpa siapa saja.
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
-
Bagaimana kejahatan siber dilakukan? Di balik layar monitor, para pelaku kejahatan siber beroperasi dengan kecanggihan yang semakin meningkat, menggunakan berbagai teknik seperti phising, malware, dan social engineering untuk mencuri data berharga atau merusak infrastruktur digital.
Fadhil menilai, penggunaan NIK KTP untuk media sosial bisa mengurangi tindakan kejahatan. Pihak-pihak yang selama ini kerap menggunakan akun anonim untuk menyebar ujaran kebencian dan hoax nantinya tidak lagi memiliki ruang.
"Saya kira apa pun bentuknya kalau semuanya jelas akan menutup ruang orang untuk melakukan kejahatan," kata dia.
Fadhil mengibaratkan, tindakan kejahatan di media sosial seperti seseorang yang berada di ruang gelap. Jika berada di ruang gelap, seseorang dengan mudah melakukan kejahatan apa saja.
"Nah coba bandingkan kalau Anda ada di tempat gelap dan Anda berada di tempat terang. Kira-kira kalau ada polisi gimana?" ujarnya.
"Makanya kami dengan senang (mendukung usulan penggunaan NIK KTP untuk media sosial) karena terbukti kebijakan Menkominfo tentang wajib daftar ulang terhadap registrasi nomor Hp signifikan menurunkan kejahatan yang berimplikasi pada penipuan," imbuhnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengusulkan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan untuk meregistrasi akun media sosial. Penggunaan NIK ini dinilai bisa meminimalisir ujaran kebencian dan penyebaran hoax di media sosial.
"Saya konkret saja, usul kenapa tidak kita membuat akun (media sosial) harus dengan KTP yang sah? Kan boleh anda punya 5 akun boleh atau 10 akun, 20 akun, tapi dengan KTP jelas nama, alamat," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eriko Sotarduga.
Eriko menuturkan, jika semua media sosial teregistrasi menggunakan NIK KTP maka pemilik akun tersebut bakal mempertimbangkan secara matang sebelum menyebarkan informasi bohong. Penggunaan NIK juga bisa menguji keberanian pemilik akun media sosial yang selama ini kerap menyebar ujaran kebencian.
Eriko menyebut, selama ini seseorang hanya berani menggunakan media sosial anonim untuk melakukan provokasi dan menyebar ujaran kebencian.
"Boleh saja, boleh saja mengkritik, boleh dengan keras mengatakan ini tidak baik, tapi jelas sumbernya dari siapa," sambungnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menilai pentingnya peran masyarakat dalam membasmi peredaran senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaApabila ada yang menyalahgunakan KTP untuk pinjol, maka telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang (UU) ITE.
Baca SelengkapnyaChannel Telegram ini tak hanya mengumbar data pribadi orang Indonesia saja, tetapi juga diduga menjualnya.
Baca SelengkapnyaPerwira tinggi polisi bintang satu ini, punya segudang pengalaman dalam sisi penegakan hukum dan dunia maya.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan, sebaiknya KPU sebagai penyelenggara pemilu, untuk bekerja lebih hati-hati lagi
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bicara pentingnya meningkatkan kemampuan literasi digital agar terhindar dari penipuan online.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya