Polri Sebut Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Masih Penyidikan
Merdeka.com - Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terkait kasus unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI). Dalam kasus ini sendiri belum dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi ketika tiga polisi dan laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Syihab terlibat bentrok di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"(Gelar perkara penetapan tersangka) Masih proses ya, itu masih dalam proses penyidikan. Nanti akan disampaikan, pasti akan dituntaskan oleh Polri dan diyakini publik akan mengetahui proses itu semua," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (22/3).
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Mengapa FBI menyelidiki kasus ini? Lalu, mereka menghubungi Federal Bureau of Investigation (FBI) agar membantu menyelidiki kasus ini.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihak Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. "(Belum ada penetapan tersangka ya) Masih proses penyidikan," tegasnya.
Tiga Anggota Polri Dibebastugaskan
Tiga anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dibebastugaskan.
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi ketika tiga polisi dan laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Syihab terlibat bentrok di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dibebastugaskannya tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut. Karena agar mempermudah proses penyidikan.
"Sementara karena untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya, tentunya dibebastugaskan," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (10/3).
Untuk kasus ini sendiri, penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Naiknya status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara secara internal yang dilakukan oleh Divisi Propam, Itwasum, Divisi Hukum dan penyidik Bareskrim.
"Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan dan hasil daripada gelar perkara hari ini, status dinaikan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," jelasnya.
Rusdi menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan perkara dugaan pembunuhan tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel. Saat ini, ketiganya dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 351 KUHP.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini, ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Sekali lagi, tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolri menyatakan masih mengkaji penanganan kasus peretasan atau hacking terhadap PDN yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Selengkapnya