Polri sebut klakson telolet bisa ancam keselamatan berkendara
Merdeka.com - Kepolisian RI terus mengawasi fenomena suara klakson telolet yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Bukan tanpa alasan, pengawasan ini agar tak mengganggu ketertiban umum.
Kabagpenum Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan penggunaan klakson harusnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 69 Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam pasal itu disebutkan suara klakson paling rendah adalah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
"Korlantas akan mengukur untuk bisa memahami bahwa ada suara dikatakan dapat mengganggu keselamatan itu," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
-
Mengapa suara klakson penting bagi kelelawar jantan? Betina sangat memilih, hanya 79% yang memilih 6% dari pejantan sebagai pasangannya (maka, 94% pejantan lain hanya beruntung sekali dalam waktu yang sangat jarang). Suara klakson yang paling keras biasanya menarik perhatian yang paling besar sehingga pejantan telah mengembangkan kotak suara atau laring yang memenuhi sekitar setengah rongga tubuh mereka.
-
Bagaimana PPKA memberi sinyal ke kereta? Peluit itu akan dijawab dengan klakson suling dari lokomotif (semboyan 35) oleh masinis.
-
Kenapa suara keras bisa merusak telinga? “Paparan suara keras dapat merusak atau menghancurkan sel rambut yang terdapat dalam organ pendengaran kita,“ jelas Dr. Ana Kim, seorang ahli THT di Columbia University Medical Center di New York City.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
Martinus menuturkan, pengendara yang membunyikan klakson dengan kualitas tinggi hingga mengganggu ketertiban akan ditindak tegas. Bisa dikenakan tilang atau diberi teguran secara lisan maupun tulisan.
"Apabila mengganggu, maka di Pasal 279 (sesuai UU LLAJ No.22 Tahun 2009) disebutkan akan bisa ditilang dengan hukuman 2 bulan penjara atau denda 500 ribu," jelasnya.
Martinus mencontohkan, perbuatan yang bisa ditindak tegas berdasarkan UU tersebut adalah membunyikan klakson kualitas tinggi di tempat ibadah atau sekolah. Berikutnya membunyikan klakson berkualitas tinggi hingga membahayakan orang lain.
Martinus menambahkan, tak hanya mengawasi kualitas klakson kendaraan, Polri juga akan terus mengawasi batas ekspresi masyarakat dalam menanggapi bunyi klakson.
"Soal anak-anak itu, mengekspresikan diri tentu bagi kita aparatur kepolisian sah-sah saja mereka tapi bagi kita tentu harus menjaga mereka. Jangan sampai menjadi korban karena posisi mereka yang tidak jauh dari kendaraan yang melintas kencang maupun karena mereka sendiri rentan dengan singgungan kendaraan lain," ujar Martinus.
Kepada seluruh masyarakat di Tanah Air, Martinus mengingatkan agar tetap menjaga batas ekspresi menanggapi fenomena 'Om Telolet Om' dan menjaga batas kualitas klakson kendaraan.
"Ingat bahwa kecelakaan itu dimulai dengan pelanggaran. Jadi tegasnya kita harus bisa menjaga ketertiban berlalu lintas," tuntas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Klakson telolet dapat membuat komponen vital pada bus tidak berfungsi optimal dan sangat rawan mengalami malafungsi.
Baca SelengkapnyaSanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.
Baca SelengkapnyaKegiatan berburu klakson bus telolet untuk konten di media sosial cukup berbahaya.
Baca SelengkapnyaSaat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .
Baca SelengkapnyaBus yang menggunakan klakson tidak standar atau 'telolet' bakal ditindak tegas
Baca SelengkapnyaSebelumnya, fenomena bus klakson telolet telah memakan korban jiwa.
Baca SelengkapnyaPadahal ada larangan tersendiri bagi keberadaan bus klakson telolet
Baca SelengkapnyaTruk tersebut melintas di jalan raya wilayah Tokushima, Jepang, sambil membunyikan klakson telolet.
Baca SelengkapnyaSebagaimana yang terlihat di kawasan Ragunan, anak-anak berkumpul di pinggir jalan untuk menunggu klakson bus telolet.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.
Baca Selengkapnya