Polri Sebut Manfaat Smart SIM Lebih Banyak, Biaya Pembuatan Sama
Merdeka.com - Korlantas Polri membuat terobosan baru penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Smart SIM yang akan diluncurkan pada 22 September 2019 atau tepatnya di Hari Lalu Lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, biaya untuk pembuatan Smart SIM ini sama seperti masyarakat untuk membuat SIM pada umumnya. Karena, tak ada perubahan biaya atau merugikan masyarakat jika ingin membuatnya.
"Jadi tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNBP yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada satupun masyarakat yang dirugikan," kata Refdi.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan pelatihan SIM C di Polres Cianjur diadakan? Bimbingan ujian lintasan dibuka rutin setiap Sabtu.
-
Dimana SIM Indonesia bisa digunakan? SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Siapa yang mengusulkan konsep baru ujian SIM? Ide konsep ini berasal dari Polres Bantul. Harapannya ide ini diterapkan secara nasional.
Hal ini disampaikan dia usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional 2019 dengan tema 'Peningkatan Pelayanan Publik Yang Mudah, Cepat, Transparan, dan Akuntabel Dengan Berbasis IT' di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
"Sama semua (biaya), semua sama. Tapi manfaat lebih banyak," sambungnya.
Ia pun menjelaskan, manfaat, fungsi atau kegunaan dari Smart SIM nanti bukan hanya sebagai Surat Izin Mengemudi saja. Melainkan juga untuk melakukan pembayaran dalam bentuk apapun, baik berbelanja atau untuk menaiki angkutan umum yang menggunakan kartu.
"Fungsinya ada uang elektronik yang bisa kita manfaatkan. Fungsi uang, apakah namanya 'Unik', tapi untuk uang elektronik ini juga sudah direstui juga oleh BI. Karena BI pun punya peran penting untuk menentukan siapa dan apa kepentingannya," jelasnya.
"Misal melakukan pelanggaran bisa melakukan pembayaran denda, kemudian belanja Indomart, tol juga, naik kereta juga, itu juga bukan kewajiban. Itu hak pemilik SIM, kalau dianggap perlu silakan diaktivasi. Di mana? Ya di BNI, BRI, Mandiri. Jadi uang elektronik itu bisa namanya pemilik SIM itu menaruh uang di sana dengan saldo maksimal Rp 2 juta," sambungnya.
Selain itu, keunggulan dari Smart SIM yang sudah bekerja sama dengan Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) ini adalah semua identitas teridentifikasi dan forensik kepolisian siapapun tercatat di server Polri.
"Jadi forensik kepolisian tercatat dan terdata dengan lebih baik di server kami, itu juga aman, tidak bisa dibuka, dilihat oleh siapapun. Terkunci dengan aman rapi dan kuat," ujarnya.
"Kedua, semua data pelanggaran yang dilakukan pengemudi, oleh pemegang SIM akan tercatat elektronik. Apa pelanggaran ringan sedang berat, atau pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, dan lain lain semua terdata elektronik. Juga pada sistem kita itu. Ini ada manfaat, kita bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang perilaku pengemudi," sambungnya.
Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, cara agar masyarakat dapat memiliki Smart SIM ini dengan cara datang ke kantor Samsat. Karena, untuk pembuatan Smart SIM ini sama saja dengan pembuatan SIM yang lama.
"Untuk kartu yang lama itu hanya meneruskan. Jadi ada yang kami ubah dan sederhanakan. Contoh pemilik SIM yang kartu lama ada, nama titik dua Budi. Sekarang enggak, satu budi, dua bekasi 17 Desember 1963. Tiga tidak ada lagi alamat dikatakan di situ. Kemudian ada di sana ada tertera golongan darah, siapa tahu dibutuhkan pemberian darah secara cepat. DiSIMpelkan di situ," ungkapnya.
"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM, tidak. Masa berlaku akan habis pada waktunya, dan cermati itu kapan berakhirnya. Sebelum habis silakan lakukan perpanjangan," tambahnya.
Refdi menegaskan, dalam Smart SIM ini tak ada yang dirubah dalam segi pelayanan SIM. Terlebih, nomor registrasi yang tertera pada SIM akan berlaku sampai seumur hidup.
"Ada nomor registrasi, nomor itu akan berlaku seumur hidup. Nomor itu seumur hidup. Bukan SIM berlaku ya. Nomor SIM-nya. Jadi saat melakukan peningkatan itu SIM meningkat, kartu diganti tapi nomor tetap sama. Golongan SIM bisa berubah. Sekarang SIM saya A. Entar bisa jadi SIM A Umum kalau saya bisa pada saat mengemudi angkutan umum. Tapi nomornya tetap. Terus B1, tapi nomornya akan tetap," tegasnya.
Dengan adanya pembuatan Smart SIM ini, pihaknya akan memberikan reward kepada masyarakat yang tidak tercatat melakukan pelanggaran. Karena, Smart SIM ini bisa mengetahui pemilik SIM melakukan pelanggaran atau tidak.
"Kemudian pada saatnya kita juga bisa melakukan penghargaan kepada pemegang SIM yang tidak melakukan pelanggaran. Jadi ada reward dan punishment yang betul-betul secara elektronik kita lakukan penilaian," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaPerubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPolri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM
Baca SelengkapnyaYusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.
Baca SelengkapnyaWarga menilai pembuatan SIM C menjadi lebih mudah setelah pola zigzaf dan delapan dihapus.
Baca SelengkapnyaPerpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca SelengkapnyaUjian SIM di Surabaya dan Blitar makin mudah tanpa jalur zig-zag. Begini testimoni peserta ujian.
Baca SelengkapnyaSIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara
Baca SelengkapnyaLintasan baru ujian praktik SIM C ini dibuat untuk memudahkan masyarakat, sebab yang sebelumnya dianggap menyulitkan. Ini penampakannya!
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDi era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku perubahan tampilan lintasan ujian SIM C sangat memudahkan.
Baca Selengkapnya