Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri sebut pemalsuan izin terbang hanya untuk rute dalam negeri

Polri sebut pemalsuan izin terbang hanya untuk rute dalam negeri Ilustrasi Pesawat. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan inisial MK melaporkan dugaan pemalsuan dokumen izin terbang ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (2/2) kemarin.

Kabag Analisa dan Evaluasi Bareskrim, Kombes Hadi Ramdani, mengatakan izin rute penerbangan hanya dalam negeri yakni, Jakarta, Sulawesi dan Papua.

"Rutenya tidak ada yang ke luar negeri cuma Jakarta, Bali, Makassar sampai Papua pokoknya ke Wilayah Timur," kata Kombes Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

Menurut dia, apabila terbukti bersalah, maka pelaku dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun penjara ke atas. Pihaknya juga sedang mendalami keterlibatan perusahaan lain dalam pemalsuan dokumen tersebut.

"Bisa jadi, tapi ini dilaporkannya personal, nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Suharsono mengatakan pihaknya sedang menyelidiki atas laporan dugaan pemalsuan dokumen izin terbang dengan terlapor Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT.

"Saat ini masih dikaji di Binops (Pembinaan Operasional) Bareskrim. Laporan sudah masuk, sedang dipelajari untuk menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Suharsono di Mabes Polri, Rabu (3/2).

Menurut Suharsono, terlapor dugaan pemalsuan dokumen izin terbang tersebut yaitu, Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT. Dia menyatakan, terlapor bisa dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Laporannya tentang dugaan pemalsuan dokumen persetujuan terbang, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," sambungnya.

"Jadi laporan Kementerian Perhubungan ini berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali Tanggal 26 Januari," tandasnya. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Bodong dari Kakaknya Purnawirawan TNI
Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Bodong dari Kakaknya Purnawirawan TNI

Pelaku menggunakan pelat dinas TNI nomor 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.

Baca Selengkapnya
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!

Polri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Pakai Pelat Nomor Kendaraan Bikin di Pinggir Jalan Atau Pesan Online, Memang Boleh?
Pakai Pelat Nomor Kendaraan Bikin di Pinggir Jalan Atau Pesan Online, Memang Boleh?

Banyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan

Baca Selengkapnya
Kenali, Ini Ciri-Ciri Pelat Palsu DPR Serta Ancaman Hukuman Penjaranya
Kenali, Ini Ciri-Ciri Pelat Palsu DPR Serta Ancaman Hukuman Penjaranya

Belakangan didapati mobil mewah memakai pelat palsu DPR

Baca Selengkapnya
Selundupkan 12 Paspor, Dua WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Selundupkan 12 Paspor, Dua WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.

Baca Selengkapnya
Viral Pengendara Mobil di Palembang Pakai Pelat Palsu, Tulisannya Mengarah Pornografi
Viral Pengendara Mobil di Palembang Pakai Pelat Palsu, Tulisannya Mengarah Pornografi

Sebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.

Baca Selengkapnya
PSDKP Beberkan Modus Penyelundupan BBL Lewat Udara, Pelaku Berbaur dengan Penumpang Pesawat
PSDKP Beberkan Modus Penyelundupan BBL Lewat Udara, Pelaku Berbaur dengan Penumpang Pesawat

KKP mendorong Vietnam untuk kerja sama G to Gdalam pengembangan Industri budidaya BBL

Baca Selengkapnya
TNI Tegaskan Penggunaan Pelat Dinas Palsu Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda
TNI Tegaskan Penggunaan Pelat Dinas Palsu Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda

Pusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.

Baca Selengkapnya
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!

Korlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.

Baca Selengkapnya