Polri sebut pemalsuan izin terbang hanya untuk rute dalam negeri
Merdeka.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan inisial MK melaporkan dugaan pemalsuan dokumen izin terbang ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (2/2) kemarin.
Kabag Analisa dan Evaluasi Bareskrim, Kombes Hadi Ramdani, mengatakan izin rute penerbangan hanya dalam negeri yakni, Jakarta, Sulawesi dan Papua.
"Rutenya tidak ada yang ke luar negeri cuma Jakarta, Bali, Makassar sampai Papua pokoknya ke Wilayah Timur," kata Kombes Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Bagaimana penipu tiket pesawat membuat akun media sosial terlihat kredibel? Untuk menambah kepercayaan, para pelaku sering kali melampirkan testimoni palsu dari publik figur terkenal seperti Rossa, Michelle Ziu, dan Dian Sastro.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Kenapa penipu tiket pesawat memanfaatkan platform media sosial? Aksi penipuan digital yang memanfaatkan platform media sosial semakin meningkat seiring dengan bertambahnya pengguna dan penetrasi digital.
Menurut dia, apabila terbukti bersalah, maka pelaku dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun penjara ke atas. Pihaknya juga sedang mendalami keterlibatan perusahaan lain dalam pemalsuan dokumen tersebut.
"Bisa jadi, tapi ini dilaporkannya personal, nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," kata dia.
Sebelumnya, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Suharsono mengatakan pihaknya sedang menyelidiki atas laporan dugaan pemalsuan dokumen izin terbang dengan terlapor Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT.
"Saat ini masih dikaji di Binops (Pembinaan Operasional) Bareskrim. Laporan sudah masuk, sedang dipelajari untuk menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Suharsono di Mabes Polri, Rabu (3/2).
Menurut Suharsono, terlapor dugaan pemalsuan dokumen izin terbang tersebut yaitu, Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT. Dia menyatakan, terlapor bisa dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Laporannya tentang dugaan pemalsuan dokumen persetujuan terbang, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," sambungnya.
"Jadi laporan Kementerian Perhubungan ini berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali Tanggal 26 Januari," tandasnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menggunakan pelat dinas TNI nomor 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaBanyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan
Baca SelengkapnyaBelakangan didapati mobil mewah memakai pelat palsu DPR
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaKKP mendorong Vietnam untuk kerja sama G to Gdalam pengembangan Industri budidaya BBL
Baca SelengkapnyaPusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.
Baca Selengkapnya