Polri Sedang Persiapkan Sidang Kode Etik Brigjen Prasetijo Utomo
Merdeka.com - Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya sedang melakukan persiapan sidang etik terhadap mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo sendiri di hukum 3 tahun 6 bulan penjara.
"Sedang mempersiapkan perangkat sidang. Ya ketua komisi sidang, anggota, kita sedang ajukan ke Kapolri persiapan sidang," katanya di Mabes Polri, Rabu (5/5).
Dia menjelaskan, setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana maka akan dilanjutkan ke sidang etik.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana karier Jenderal Polri? Tak hanya itu saja, rekam jejak karier Carlo selama menjabat sebagai anggota Polri juga bukan kaleng-kaleng. Ia beberapa kali turut serta berhasil memecahkan kasus.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
"Kan kita harus periksa ulang. Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pasti kita lanjut ke sidang etik," jelasnya.
Selama menunggu proses inkrah tersebut, Prasetijo sendiri di tempatkan di satuan pembinaan jika memang tidak dilakukan penahanan.
"(Proses inkrah ke sidang etik) Kalau ditahan ya ditahan, kalau engga ya dia kan ada di tempatkan di mana, di satuan pembinaan sementara, kalau dia tidak menjalani vonis penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memvonis mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Amar putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
Selain itu, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Hukuman terhadap kedua jenderal tersebut diketahui terkait dengan kasus suap status red notice Djoko Soegiarto Tjandra.
Menanggapi putusan itu, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen, Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang diberikan terhadap Napoleon dan juga Prasetijo.
"Ya tentunya kita wajib hargai keputusan pengadilan, pada sisi lain pun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum lain. Ini pun perlu kita hargai," katanya kepada wartawan, Rabu (10/3).
"Kita ikuti saja proses, tentunya ada upaya-upaya lain dari yang bersangkutan untuk mencapai pada keputusan yang inkrah mendapat kepastian hukum, kita hargai itu. Pengadilan kita hargai, upaya-upaya yang bersangkutan juga perlu kita hargai," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaKapolri mengingatkan perlunya pemantauan dan evaluasi yang ketat terhadap setiap anggota untuk mencegah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKapolri juga meminta kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan lebih ketat lagi pada anggotanya yang memegang senpi.
Baca SelengkapnyaAda satu kasus personel yang kini menjadi sorotan, yakni kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca Selengkapnya